Perwakilan Pemprov Kaltim Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Gubernur “Kandas”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sidang gugatan terhadap gubernur Kalimantan Timur dalam sengketa informasi terkait SK penghapusan hutang PT.KPC oleh gubernur Kaltim sebesar Rp280 miliar bergulir di sidang Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
Sidang di gelar Rabu (6/5/2025) dipimpin Imran Duse dengan anggota komisioner Muhammad Khaidir dan Indra Zakaria. Pemohon dari pengacara rakyat Faisal SH,MH, Muhajir SH.MH dan Achyar SH.
Menurut Faisal, hakim sempat mempertanyakan legal standing pemohon dan motivasi mengajukan gugatan sengketa informasi tersebut. ” Saya jelaskan bahwa selaku warga kota Samarinda dan sekaligus rakyat Kalimantan Timur ingin mengetahui mengapa gubernur menghapuskan hutang PT.KPC Rp280 miliar,” ujar Faisal pada media ini.
Sebagai bagian dari warga Kaltim dan kebetulan kami Advokad, maka kami ingin mengetahui lebih jauh keputusan gubernur tersebut, apakah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan. Adanya keputusan gubernur menghapus hutang KPC Rp280 miliar itu akan kami uji melalui pengadilan. Keinginan kami itu terhambat karena gubernur Kaltim tidak bersedia mengabulkan permintaan kami terkait SK gubernur itu, tanpa alasan yang yuridis.
” Kami tidak ada kepentingan, kalau nanti pada akhirnya gugatan dipengadilan mengabulkan gugatan kami dan PT.KPC harus membayar hutang itu, maka yang menerima adalah pemprov Kaltim melalui rekening pemerintah, bukan ke rekening pribadi kami. Langkah hukum yang kami lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus ikut mengawasi kebijakan yang dikeluarkan, agar tetap berada dalam rel konstitusi,” ujar mantan aktivis pengiat anti korupsi
Dalam sidang perdana itu, majelis hakim menanyakan legal standing pemohon dan termohon, untuk termohon sudah melengkapi seperti KTP, legal standing kantor Advokad. Namun yang menarik dari pihak gubernur Kaltim yang dihadiri Ahmad Jusriadi Kabag Bankum Pemprov Kaltim belum dapat menunjukan Surat kuasa dari gubernur Kaltim begitu juga perwakilan dari PPID. Majelis hakim menskor sidang untuk dilanjutkan 21 mei 2025 akan datang.
” Kami kecewa dengan termohon yang terkesan seperti tidak profesional tak bawa surat kuasa,” ujar Faisal.

Ahmad Jusriadi Kabag Bankum Pemprov Kaltim yang dikonfirmasi terkait sidang itu hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan, konfirmasi yang Kalpost kirim melalui pesan percakapan tidak mendapat respon.
Ditulis media ini sebelumnya, Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 . Elemen masyarakatkan pun tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan, bahkan surat pun sudah dilayangkan ke pemprov Kaltim untuk meminta SK tersebut.
Sorotan publik pun mulai masif terkait penghapusan hutang PT.KPC tersebut, bahkan pimpinan DPRD Kaltim pun memberikan reaksi soal itu. Pimpinan Dewan pun mengetahui bahwa pihaknya pernah meminta kepada pemprov Kaltim untuk menagih hutang PT.KPC tersebut.
Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.
Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03
Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsl Kallmantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Pravinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.
Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.
” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur .(AZ/QR).
