kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PT Singlurus Pratama Menambang di Lahan HPL Transmigrasi Tanpa Izin Menteri

Dirjen Meminta kegiatan dihentikan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi memberikan peringatan keras kepada PT Singlurus Pratama yang melakukan aktivitas pertambangan dalam wilayah lahan transmigrasi tanpa izin dari Menteri Transmigrasi.

” Yang Terhormat (Yth) Direktur PT Singlurus Pratama, Sehubungan dengan adanya kegiatan operasional pertambangan perusahaan Saudara di Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja Barat, Desa Beringin Agung, dan Desa Bukit Raya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, untuk diketahui bahwa lahan tersebut masuk ke dalam SK HPL Transmigrasi No 91/HPL/DA/89 milik Kementerian Transmigrasi seluas 689,66 ha dan Sertipikat HPL No 01 Tahun 1989 seluas 253,01 ha. Sampai saat ini kegiatan pertambangan di lahan HPL Transmigrasi dimaksud belum mendapat izin dari Menteri Transmigrasi,” tegas Nirwan Ahmad Helmi Plh. Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi melalui surat nomor: 45/PET.03.06/11/2026 pada 24 Februari 2026 yang ditujukan pada Direktur PT Singlurus Pratama.

Baca juga: PT Singlurus Pratama Ingkar Janji, Pemprov dan DPRD di Desak Buat Rekomendasi Penutupan

Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan kegiatan pertambangan tersebut.

” Sesuai dengan Pasal 135 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah”. Berdasarkan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk, Menghentikan aktifitas oprasional yang berada di lahan HPL Transmigrasi dan Segera mengurus ijin kepada Menteri Transmigrasi. Demikian surat peringatan ini kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan,” tulis surat tersebut.

Baca juga: Warga Anggosari Terdampak Tambang Batubara, Komisi III Cek PT Singlurus Pratama

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengonfirmasi pihak Direktur PT Singlurus Pratama terkait surat Dirjen tersebut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan