PT Singlurus Pratama Ingkar Janji, Pemprov dan DPRD di Desak Buat Rekomendasi Penutupan
Paulinus Dugis : Melanggar undang – undang minerba dan undang – undang lingkungan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Korban kegiatan pertambangan batubara Warga di Anggosari di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara mengaku kecewa dengan pihak PT Singlurus Pratama, pihak perusahaan dinilai mengingkari perjanjian dengan warga untuk membayar ganti rugi.
” Kalau melihat fakta dilapangan warga sangat dirugikan, cantoh pak Irun dan pak Mansyah rumahnya sangat dekat dengan lubang mengangga bekas galian tambang, apalagi diantara meraka ada yang punya anak kecil. Ini sangat membahayakan. PT Singlurus Pratama ini Ingkar Janji, mereka menjanjikan akan membayar ganti rugi paling lambat hingga 5 Februari 2026. Faktanya hingga hari ini belum ada pembayaran itu,ini kan artinya ingkar janji,” tegas Paulinus Dugis kuasa hukum warga pada media ini Senin (9/2/2026)
Menurutnya. Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Singlurus Pratama telah melakukan pelanggaran undang – undang minerba dan undang – undang lingkungan hidup, karena itu pihaknya mendesak DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan rekomendasi penutupan. Dijelaskannya pula bahwa, sebelum komisi III sidak
nampak sejumlah alat bekerja dengan perumahan warga. Namun, saat rombongan Komisi III tiba, lokasi mendadak sepi dan kosong. Ini jelas ada yang tidak beres, kuat dugaan jadwal kunjungan sudah bocor.
Baca juga: Warga Anggosari Terdampak Tambang Batubara, Komisi III Cek PT Singlurus Pratama
“Mereka menambang dekat dengan pemukiman warga, dekat dengan jalan. Kemudian dampak dari penambangan itu adalah rusaknya lingkungan. Kami berharap pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM mengambil langkah tegas dan DPRD kaltim membuat rekomendasi agar PT Singlurus Pratama ditutup, karena melanggar undang – undang minerba dan undang – undang lingkungan,” jelasnya
Ketika disinggung langkah yang dilakukan pihak kuasa hukum warga, Paulinus Dugis menerangkan bahwa, pihaknya akan kembali bersurat pada DPRD Kaltim untuk melakukan RDP kembali dan meminta DPRD memanggil
manajemen PT Singlurus Pratama untuk hadir.
” Kami akan bersurat lagi ke DPRD Kaltim, sebelumnya sudah bersurat dan sudah RDP satu kali sebelum sidak kelapangan kemarin. Nah, nanti Kami akan bersurat yang ke dua dan minta RDP lagi. Kami berharap DPRD tidak masuk angin, karena disana banyak angin,” pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT Singlurus Pratama, terkait dengan ganti rugi yang dijanjikan kepada warga. (AZ)


