kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Praktisi Hukum Menilai Penjelasan Sekwan DPRD Kukar Mendekati Ngawur

Jumintar: Plt. Ketua DPRD dapat diperlukan SK gubernur jika seluruh pimpinan DPRD tidak dapat melaksanakan tugas, itu omong kosong

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Praktisi hukum Samarinda mengkritik keras penjelasan Kukar H.M. Ridha Dermawan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara (kukar) terkait polemik penunjukan atau penetapan Plt.ketua DPRD Kukar. Sekwan dinilai memberikan keterangan yang kurang tepat.

“Pernyataan Sekwan Kab. Kutai Kartanegara dalam muatan media kalpost tanggal 22 Juni 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa PLT Ketua Dewan Tidak Perlu SK Gubernur menurut kami tidak tepat, dan tidak berdasar, yah lebih tepatnya mendekati ke arah ngawur,” ujar Jumintar Napitupulu dalam siaran pers yang diterima ini Selasa (22/7/2025)

Menurutnya, Pernyataan tersebut tidak mengacu pada aturan hukum, sehingga tidak pantas rasanya disampaikan pejabat sekelas Sekretaris Dewan. Kenapa? Karena Plt Ketua Dewan itu secara hukum sudah jelas-jelas diatur pada pasal 43 PP 12 Tahun 2018.

Baca Juga: SK Gubernur Tak Dibutuhkan? Sekwan Tanggapi Polemik Plt.Ketua DPRD Kukar

” Pernyataan sekwan menyangkut pimpinan Dewan itu kolektif koligeal memang benar dan itu jelas-jelas juga tertuang dalam aturan yaitu pasal 35 PP 12 tahun 2018. Akan tetapi ketika sekwan menyatakan terkait dengan Plt. Ketua DPRD dapat diperlukan SK gubernur jika seluruh pimpinan DPRD tidak dapat melaksanakan tugas itu omong kosong, terlebih pasal 43 yang menyangkut Plt hanya dikaitkan dengan pasal 42, artinya Sekwan DPRD Kukar tersebut memahami aturan dan menggunakannya secara parsial, tidak runtut dari atas sampai bawah setiap pasalnya,” tegas mantan aktvis pengiat anti korupsi ini.

Ditegaskan Jumintar bahwa, Jika dasar pasal 43 tersebut dapat diterapkan atas dasar terjadinya pasal 42 menurut Sekwan, itu berarti sekwan tidak membaca dan memahami bunyi pasal dibawahnya yaitu pasal 38 ayat (3) dan (4) jo Pasal 39 ayat (4), yang pada pokoknya mengatur baik pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD Kab/Kota harus menyampaikan/mengusulkan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat melalui Walikota/Bupati.

Baca Juga: Penunjukan dan Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Berpotensi Melanggar Aturan

” Pertanyaannya, apakah hal tersebut dilakukan oleh para pimpinan DPRD Kukar sepeninggal Alm. Junaidi? Terlebih yang terjadi di Kukar itu kan adanya Plt Ketua DPRD, artinya tidak bisa lepas dari yang namanya SK Gubernur, itu tidak bisa dilepaskan. Pemberhentiannya saja harus diketahui Gubernur melalui penyampaian dari bupati, apalagi pengangkatan yah jelas harus melalui SK Gubernur, jadi kita harap pak sekwan jangan asal menyampaikan informasi ke publik dengan menggunakan penggalan pasal-pasal tertentu saja, tapi harus menjelaskan secara detail sesuai muatan aturan secara rinci, agar masyarakat kita semakin cerdas,”pungkasnya

Sebelum ketua DPD Partai Golkar Kukar Hasanuddin Mas’ud memperingatkan resiko pelanggaran hukum jika mekanisme dan penetapan plt ketua DPRD Kukar tidak sesuai dengan peraturan perundangan . Hamas sapaan akrab mencotohkan, pertama penggunaan mungkin rumah dinas selama hampir kurang lebih 6 bulan, mobil dinas, protokoler fasilitas.Kami sempat pertanyakan apakah ada SK?, karena biasanya di DPRD kabupaten itu diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.Apakah sudah ada?

Baca Juga: Penjelasan Sekwan Membingungkan, Kuasa Hukum Pertanyakan SK Plt Ketua DPRD Kukar Ke Gubernur

” Maka Bakumham menanyakan kepada biro pemerintahan dan biro hukum di provinsi. Nah, dapat informasi bahwa belum ada surat Pemberhentian atau pun Pengangkatan untuk menduduki pimpinan sementara (Plt.ketua DPRD) atau PAW. Nah, ini yang sempat kami tanyakan kepada bakum kita.Sampai sekarang belum ada penjelasan ini sejauh mana itu. Makanya sama-sama kita coba kawal. Jangan sampai nanti ada salah penempatan nominance atau remonens tentang posisi PAW Plt.ketua DPRD Kukar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan