April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Polisi Bakal Mintai Keterangan Kades Batuah

Kantor Desa Batuah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Polresta Samarinda tengah mengusut dugaan tindak pidana terkait penambangan yang oleh satu perusahaan ke lahan perusahaan lain yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kutai Kartanegara. Perusahaaan yang diduga melakukan kegiatanan tanpa izin itu yakni PT. BMR yang beroperasi di lahan IUP PT. BEP milik IS yang sudah diperjualbelikan kepada TP.

IS dan PT melakukan transaksi jual belinya berdasarkan akta perjanjian tertanggal 29 Oktober 2021 dibuat dihadapan salah satu notaris di kota Samarinda senilai Rp10 miliar. Sumber Kalpostonline menyebutkan, lahan tersebut saat ini difungsikan menjadi jalan houling pertambangan batubara di Dusun Tani Maju RT 01 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

“Saat ini difungsikan menjadi jalan houling kegiatan pertambangan,” tulis sumber itu.

Kepala Desa (Kades) Batuah sendiri bakal dimintai keterangan pada minggu depan sebagai saksi dalam persoalan tersebut. Kades Batuah Abdul Rasyid yang dikonfirmasi media ini terkait pemanggilan itu belum memberikan tanggapan. Pertanyaan yang media ini sampaikan melalui pesan percakapan Whatssap belum dijawab. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: