Periksa Pengelola Beasiswa Kaltim, Temuan BPK Petunjuk Awal Dugaan Korupsi
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Beasiswa Kaltim Tuntas dikucurkan melalui alokasi APBD pemerintah provinsi Kaltim. Pada 2023 dapat kucuran sebesar Rp375 miliar dari APBD Pemprov Kaltim, alokasi anggaran besar itu diperuntukan membantu pendidikan mulai SD, SMP,SMA, Perguruan Tinggi hingga Strata 3 (S3). Pengelolaan beasiswa banyak dikeluhkan karena dinilai tidak transparan, menariknya pada anggaran tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam auditnya.
BPK menyatakan bahwa Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai Ketentuan. Berdasarkan temuan fakta BPK RI perwakilan Kaltim tersebut, aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (APLKT) mendesak Aparat Penegak hukum (APH) untuk melakukan pengusutan.
” APH harusnya segera Periksa pengelola beasiswa Kaltim Tuntas, dasar pemeriksaan adalah temuan BPK yang menyatakan bahwa Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai ketentuan,” ujar Agus Setiawan ketua AMPl-KT pada media ini kemarin
Temuan BPK dapat dijadikan petunjuk awal, bagi penyidik untuk memanggil pihak pengelola guna meminta klarifikasi. Mengapa terjadi Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai ketentuan?
” Ini persoalan serius. Jika penetapan dan penyaluran saja sudah tidak sesuai ketentuan, berarti ada indikasi kuat dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. AMPL-KT meminta Kejaksaan atau Polda Kaltim memeriksa pihak pengelola beasiswa Kaltim,” tegasnya.
Ketika disinggung langkah yang akan dilakukan AMPL-KT, aktivis muda ini menyatakan bahwa pihaknya akan turun kejalan menyikapi masalah itu.
” Kami siap berunjukrasa di Kejati atau Polda Kaltim melaporkan kasus ini,” pungkasnya.
Auditor negara dalam temuanya menyebutkan bahwa adanya pengelolaan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aturan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltim Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat
ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan
pelaporan keuangan Tahun 2023 telah didukung dengan SPI yang efektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau “WTP”.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim.
” Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai Ketentuan
yang mengakibatkan pemberian beasiswa berpotensi tidak tepat sasaran dan tidak dapatdimanfaatkan oleh calon penerima lainnya,” tulis BPK RI dalam siaran pers 8 Mei 2024.(AZ)