Pengelola Belum Mau Bicara, Plt Kadis Dikbud sebut Masih Pemeriksaan
Kasus beasiswa kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Desakan aktivis pengiat anti korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengelolaan Beasiswa Kaltim tahun anggran 2023 sebesar Rp375 miliar dari APBD Pemprov Kaltim mendapat respon Plt Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Plt.Kadisdikbud Kaltim). Namun sayangnya tidak banyak memberikan komentar.
” Ya pak, saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Plt.Kadisdikbud Kaltim Irhamsyah melalui pesan percakapan Whatsapp.
Ketika ditanya lebih lanjut, Dalam pemeriksaan itu apakah ada yang tidak sesuai peruntukan sehingga tidak sampai ke rekening penerima beasiswa. Plt kadisdikbud ini kembali menjawab singkat.
” Kita masih menunggu hasil pemeriksaanya mas,” ujar tanpa merinci lebih lanjut pihak mana yang melakukan pemeriksaan .
Sedangkan ketua pengelola beasiswa Kaltim Tuntas yang dikonfirmasi untuk diminta penjelasanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, BPK menyatakan bahwa Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai Ketentuan. Berdasarkan temuan fakta BPK RI perwakilan Kaltim tersebut, aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (APLKT) mendesak Aparat Penegak hukum (APH) untuk melakukan pengusutan.
” APH harusnya segera Periksa pengelola beasiswa Kaltim Tuntas, dasar pemeriksaan adalah temuan BPK yang menyatakan bahwa Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai ketentuan,” ujar Agus Setiawan ketua AMPl-KT pada media ini kemarin
Temuan BPK dapat dijadikan petunjuk awal, bagi penyidik untuk memanggil pihak pengelola guna meminta klarifikasi. Mengapa terjadi Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai ketentuan?
” Ini persoalan serius. Jika penetapan dan penyaluran saja sudah tidak sesuai ketentuan, berarti ada indikasi kuat dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. AMPL-KT meminta Kejaksaan atau Polda Kaltim memeriksa pihak pengelola beasiswa Kaltim,” tegasnya.
Ketika disinggung langkah yang akan dilakukan AMPL-KT, aktivis muda ini menyatakan bahwa pihaknya akan turun kejalan menyikapi masalah itu.
” Kami siap berunjukrasa di Kejati atau Polda Kaltim melaporkan kasus ini,” pungkasnya.
Auditor negara dalam temuanya menyebutkan bahwa adanya pengelolaan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aturan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltim Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat
ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan
pelaporan keuangan Tahun 2023 telah didukung dengan SPI yang efektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau “WTP”.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim.
” Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai Ketentuan
yang mengakibatkan pemberian beasiswa berpotensi tidak tepat sasaran dan tidak dapat
dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya,” tulis BPK RI dalam siaran pers 8 Mei 2024.(AZ/QR)