July 12, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penyidik Kembangkan TPPU Rita Widyasari Mantan Bupati Kukar

Lamborghini “Sultan Samarinda ”Ternyata Nunggak Pajak Juga…

JAKARTA,KALPOSTONLINE | Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terkait kasus itu KPK pada Jumat (31/5/24) menyita 19 mobil.

Belasan mobil itu disita dari dua lokasi, yakni dari ke­diaman pengusaha yang dijuluki “Sultan Samarinda” di Jalan KS Tubun, dan rumah di Citra Land Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kendaraan-kendaraan itu disita dari dua kediaman Komisaris PT Alam Jaya Pratama, Masdari dan anaknya, Fitri Junaidi.

“Untuk kepentingan penyidi­kan sekaligus mengamankan barang bukti kendaraan itu akan dialihkan lokasi penitipannya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda,” kata Ali. di Kutip dari rm.id.

Ali menjelaskan alasan peny­idik ikut menyita aset kendaraan milik Masdari dan Fitri dalam penyidikan ini. “Fitri pernah di­periksa KPK sebagai saksi kasus Bupati Kutai Kartanegara,” ung­kap juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Ali menyiratkan bahwa PT Alam Jaya Pratama diduga memiliki kemitraan dengan sejumlah perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam eksplorasi batubara di Kalimantan Timur, termasuk di Kutai Kartanegara.

Kemitraan perusahaan itulah, yang menurutnya, diduga terkait sejumlah perusahaan pemberi gratifikasi kepada Rita.

Ali tak menampik jika modus pencucian uang oleh Rita diduga dilakukan dengan cara melibat­kan perusahaan lain sebagai mitra perusahaan pemegang IUP.

“Data dan bukti-buktinya ada di tangan penyidik yang tengah mengembangkan perkara terse­but. Pastinya apapun modus pencucian uang di kasus ini, penyidik sudah punya bukti yang cukup,” tandasnya.

Adapun mobil yang disita dari Perumahan Citra Land yakni dari dua Mercedes-Benz, BMW, Hummer, Mini Copper Jhon Cooper Works, dua Honda CRV, Toyota Velfre, Lamborghini, Pajero Sport, dan Mitsubishi Xpander Cross.

Sementara dari kediaman Masdari dan Fitri di Jalan KS Tubun yakni Lamborghini, Toyota Harrier, dua Jeep Wrangler, Toyota Avanza, Hummer H3, Range Rover Voque, serta motor Honda Versa.

Berdasarkan foto yang bere­dar, di antara mobil yang disita dari kediaman Masdari dan Fitri yakni Lamborghini Huracan warna abu-abu bernomor F 1 TRI, Hummer H3 merah maroon bernomor B 805 BKS dan Jeep Rubicon kuning warna kuning bernomor D 1 KA.

Berdasarkan penelusuran, ketiga mobil mewah menunggak pajak. Lamborghini F 1 TRI terdaftar di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Masa pajak nya habis pada tanggal 4 November 2023.

Pajak kendaraan bermotor itu Rp 88.790.700. Denda Rp 12.430.700. SWDKLL Rp 143.000 dan denda SWDKLL Rp 100.000. Total yang harus dibayarkan Rp 101.464.400.

Masa pajak Hummer H3 B 805 BKS juga sudah habis pada tang­gal 24 Desember 2023. Pajaknya Rp 13.755.000. Denda pajak Rp 1.650.000. SWDKLJJ Rp 143.000, dan denda SWDKLJJ Rp 70.000. Total yang harus dibayarkan Rp 15.618.600.

Sementara Jeep Rubicon kuningD 1 KA habis masa pajaknya pada 13 Desembe 2023. Pajaknya Rp 21.094.500. Denda pajak Rp 2.531.400. SWDKLJJ Rp 143.000 dan denda SWDKLJJ. Total yang harus dibayarkan Rp 23.838.900. (rm.id/az)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: