Barang Bukti di Kasus TPPU Rita Widyasari dan Khairudin: Ada Nama Pengusaha Samarinda FJ, dan MN diduga Mantan Anggota DPRD Kaltim
Barang Bukti di Kasus TPPU Rita Widyasari dan Khairudin
Ada Nama Pengusaha Samarinda FJ, dan MN diduga Mantan Anggota DPRD Kaltim


SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 16 Januari 2018, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. KPK menduga mereka melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal usul duit tersebut.
KPK terus mengembangkan kasus ini, bahkan Jum,at (31/5/2024) KPK mengesekusi sejumlah mobil di dua tempat di kota Samarinda. Belasan mobil itu disita dari dua lokasi, yakni dari kediaman pengusaha yang dijuluki “Sultan Samarinda” di Jalan KS Tubun, dan rumah di Citra Land Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kendaraan-kendaraan itu disita dari dua kediaman Komisaris PT Alam Jaya Pratama, Masdari dan anaknya, Fitri Junaidi.
“Untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengamankan barang bukti kendaraan itu akan dialihkan lokasi penitipannya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda,” kata Ali.
Ali menjelaskan alasan penyidik ikut menyita aset kendaraan milik Masdari dan Fitri dalam penyidikan ini. “Fitri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus Bupati Kutai Kartanegara,” ungkap Ali Fikri.
Sebelum kasus pencucian yang ini, KPK telah menjerat Rita Widyasari
Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Untuk Barang bukti pencucian uang di kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Khairudin mencapai ratusan jumlahnya, bahkan sejumlah nama pun terungkap , Semua alat bukti itu diminta Hakim Pengadilan untuk dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Rita Widyasari dan Khairudin.
Diantara sekian banyak barang bukti itu misal, 1 (satu) bundel print out Details of Marketing Commission to Mr…….. berinisial (FJ) yang dilengkapi dengan copy Invoice dan Bukti Bayar Outgoing Transfer dari PT. Bara Kumala Sakti kepada FJ mulai Bulan November 2012 s.d. September 2017 . FJ ini di duga merupakan pengusaha batubara yang berada di Kota Samarinda dan sering disebut “Sultan Samarinda”.
1 (satu) lembar tindasan formulir penarikan Bank Mandiri no rekening 148-00-0595051-7 berinisial MN, Inisial (MN) di duga mantan anggota DPRD Kaltim IDR 300.000.000,- tanggal efektif 25/08/2015 dan 1 (satu) lembar tindasan formulir penarikan Bank Mandiri no rekening 148-00-0595051-7 Inisial yang sama (MN) IDR 300.000.000,- tanggal efektif 31/08/2015 .
Dari dokumen yang diperoleh Kalpostonline, ada sekira 901 barang bukti yang dikembalikan ke JPU untuk tindaklanjut Penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari dan Khairudin. (AZ).