Pengelolaan Gratispol Seragam Tidak Sesuai Aturan, KPA Tak Mengawasi dan PPTK Tidak Memeriksa Penerimaan Barang

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Klaim sangat berhasil Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur untuk pengadaan gratispol seragam sekolah untuk SMA/SMK/SLB/MA untuk tahun anggaran 2025 pada 63.718 siswa
sangat kontra dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00.
Penyedia perlengkapan seragam sekolah adalah PT BCP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 untuk 318 sekolah dan 33.700 siswa. Kemudian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penyedia adalah PT NTK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 dengan 206 sekolah dan 29.304 siswa.
Baca juga: Disdikbud Kaltim Klaim Seragam Gratispol Sangat Berhasil, BPK Ungkap Fakta Masalah
Hasil pemeriksaan atas dokumen SK Penerima Gratis Perlengkapan Seragam Sekolah Tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lima permasalahan atas 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.
Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.
Baca juga: Pengadaan Seragam Gratispol Pemprov Kaltim “Tabrak” 5 Peraturan
Auditor juga mengungkap Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.Berdasarkan surat pesanan dan surat perjanjian kerja dengan penyedia diketahui bahwa pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025. Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat barang yang tidak disalurkan ke peserta didik di sekolah negeri senilai Rp117.690.060,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Lampiran I.06 PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan Paragraf 13 yang menyatakan bahwa persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Kemudian tidak sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak sesuai pula dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Hal ini tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026.
Banyaknya masalah dalam Pengelolaan Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah tersebut disebabkan kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. Ironisnya PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai,kemudian tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan, kondisi ini diperparah Tim Verifikasi dan Validasi Disdikbud tidak melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima bantuan seragam sekolah secara memadai. (AZ)



