kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BPK Temukan Pembayaran Honorarium Pengarah dan Anggota Sekretariat Tim Pengelola Pendidikan Gratispol Tidak Sesuai Ketentuan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Salah satu program andalan pasangan Gubernur Rudy Mas’ud – Seno Aji adalah program pendidikan Gratispol. Program ini dikelola oleh tim yang disebut Tim Pengelola Pendidikan Gratispol (TP2G) Provinsi Kalimantan Timur. Pada anggaran tahun 2025 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan persoalan serius, karena pembayaran Pembayaran Honorarium Pengarah dan Anggota Sekretariat Tim Pengelola Pendidikan Gratispol Tidak Sesuai Ketentuan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menguraikan bahwa LRA Pemprov Kaltim TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.410.502.474.364,67 dengan realisasi senilai Rp4.559.903.287.889,93 atau 84,28%. Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli yang dilaksanakan berdasarkan penetapan tim dari Gubernur Kalimantan Timur dan mengacu pada SHS.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SK Gub Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.251/2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pendidikan Gratispol (TP2G) Provinsi Kalimantan Timur, dokumen usulan dan penetapan SHS Uang Kehormatan TP2G, dokumen pembayaran, serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui SK Gub Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.251/2025 telah menetapkan susunan personel TP2G dengan beberapa jenis peran yaitu
Pengarah,Penanggung Jawab,Ketua,Sekretaris, Anggota, kemudian Sekretariat Tim TI dan Sekretariat Verifikator dengan jumlah total Asal Personel Eksternal 18 orang dan Asal Personel Internal 8 orang.

Menurut BPK, Besaran honorarium personel TP2G telah diusulkan pada SHS dengan komponen 8.1.02.02.01.0029 Uang Kehormatan Tim Pengelola Pendidikan Gratis atas spek/jabatan Ketua TP2G, Koordinator TP2G, Wakil Ketua TP2G, Anggota TP2G, dan Sekretariat TP2G dengan masing-masing satuan harga. Uang Kehormatan Tim Pengelola Pendidikan Gratis Ketua TP2G Orang/ Bulan Rp13.500.000,00
Uang Kehormatan Tim Pengelola Pendidikan Gratis Koordinator TP2G Orang/ Bulan Rp12.500.000,00.
Uang Kehormatan Tim Pengelola Pendidikan Gratis Wakil Ketua TP2G Orang/ Bulan Rp13.500.000,00
Uang Kehormatan Tim Pengelola Pendidikan Gratis Anggota TP2G Orang/Bulan Rp11.000.000,00
Uang Kehormatan Tim Pengelola Pendidikan Gratis Sekretariat TP2G Orang/ Bulan Rp6.000.000,00

Honorarium untuk TP2G telah direalisasikan pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah untuk periode bulan Juli s.d. Desember 2025 dengan beberapa jenis besaran SHS sesuai dengan peran dan asal personel.

Pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak didukung dasar penetapan yang sah. Kondisi tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran pada Bab I.tulis BPK dalam LHP Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 MEI 2026. Hasil perhitungan pembayaran honorarium pada periode Juli s.d. Desember 2025 untuk jabatan Pengarah Eksternal dan Anggota Sekretariat Internal diketahui terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp164.250.000,00.Kepala Biro Kesra telah menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. (AZ/K)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan