October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengelolaan “Bisnis” di Islamic Center Belum Ada Perjanjian Tertulis

Pendidikan dan Kesehatan Wajib Kontribusi ke BPIC Rp.200 Juta per tahun

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Dalam komplek Islamic Center Samarinda nampak ada kegiatan “bisnis” seperti hadirnya pendidikan untuk anak sekolah dan juga klinik kesehatan. Kegiatan “bisnis” itu berada dalam areal tanah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Namun sayangnya, meski pun sudah lebih dari 1 tahun, belum ada agreement atau perjanjian yang dibuat secara tertulis, tentang bentuk kerjasama keduanya. Hal ini terungkap ketika salah satu Dewan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center Prov. Kaltim di konfirmasi Kalpostonline.com.

” Belum ada mas,” kata Sumindar Sekretaris Dewan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center Prov. Kaltim melalui ponselnya Kamis (31//2023).

Sumindar menjelaskan bahwa, Awalnya pengelolaan sekolah, juga klnik itu dibawah BPIC, kemudian ada aturan Permendikbud. Kalau sekolah harus berbadan hukum yayasan,menyusul di 2023 ini klinik juga harus berbadan hukum yayasan.

” Kedua badan hukum ini mempunyai tujuan yang sama bersifat sosial. Namun perlu diatur peran 2 badan hukum ini. Karena tidak mungkin hanya memilih salah satu badan hukum untuk mengelola. Pendidikan dan kesehatan atau klinik sebagai UPTD BPIC adalah amanat dari Gubernur, sisi lain harus berbadan hukum yayasan merupakan amanat perundangan,” jelas Sumindar

Menurut Sumindar, Sehingga dibuat kesepakatan pengelolaan yaitu yayasan berperan pengurusan perizinan dan penyediaan aset. Sedang UPTD pendidikan dan kesehatan pengurusan penyelenggaraan teknis pendidikan dan kesehatan. Kemudian soal aset, karena aset yang digunakan merupakan aset pemprov, maka yayasan maupun BPIC mengikuti aturan tentang penggunaan aset aset milik daerah. Yaitu harus sewa dan mungkin bayar konstribusi sebagai retribusi hasil usaha. Untuk ini sedangkan proses pengkajian atau penilaian dari BPKAD.

“Dilain pihak UPT Pendidikan maupun Kesehatan wajib konstribusi ke BPIC sebesar 200 juta. Setiap tahun untuk membantu kegiatan sosial keagamaan dan pemeliharaan aset atau sapras di BPIC,” katanya.

Sumindar menjelaskan lagi bahwa, Saat Dewan Pengurus BPIC rapat tanggal. 5 Juli 2023 bersama jajaran biro kesra dan instansi terkait lainnya, BPKAD Prov. Kaltim menyatakan akan membentuk Tim dalam menentukan besaran sewa terkait asset yg digunakan oleh yayasan.

“Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Sumindar.(TIM).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: