“Bisnis” Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center di Aset Pemprov
Ada Sewa Menyewa, Nominalnya masih misteri

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Melalui Biro Kesra Andi Ishak menjelaskan bahwa kegiatan “Bisnis” atau Usaha Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center Kalimantan Timur yang berada dalam area tanah pemprov Kaltim dikenakan pembayaran , bentuknya sewa menyewa. Hal ini sesuai perubahan Pergub. Sedangkan pihak yang melakukan perhitungan besaran Sewa adalah pihak BPKAD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Fahmi Prima Laksana ketika dikonfirmasi soal itu belum memberikan penjelasan. Konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan percakapan belum ada jawaban.
Sebelumnya, Biro Kesra Pemprov Kaltim Andi Ishak menjelaskan jika komplek islamic center baitul muttaqien mengacu pada Pergub dikelola oleh Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) yang Ketuanya dipilih dan ditetapkan oleh Gubernur (melalui SK Gub).
“Berkembang pelayanan didalamnya ada unit usaha poliklinik dan pendidikan, untuk menyelenggarakan usaha tersebut harus berbadan hukum sehingga mereka membentuk yayasan supaya bisa diproses ijinnya, oleh karena mengatasnamakan yayasan sehingga sesuai perubahan Pergub maka mereka dikenakan sewa atas pemanfaatan aset pemerintah yang digunakan (BPKAD yg melakukan perhitungan besaran sewanya), “ujar Biro Kesra Pemprov Kaltim kepada media ini.
Diketahui, Masjid Islamic Center Samarinda atau yang lebih dikenal dengan nama resminya Masjid Baitul Muttaqien adalah masjid yang terletak di Teluk Lerong Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Yayasan Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center mengelola usaha pendidikan seperti SD,SMP bahkan kabarnya hingga SMA, Yayasan juga ternyata mengelola klinik kesehatan. (QR)