October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kegiatan Usaha Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center Dikenakan Sewa

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Melalui Biro Kesra Andi Ishak menjelaskan bahwa
kegiatan usaha yang dilakukan Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center, seperti Klinik Kesehatan. sarana pendidikan misalnya SD, SMP, SMA, Klinik Kesehatan dalam naungan Yayasan tersebut kenakan biaya.

Menurut Andi Ishak, komplek islamic center baitul muttaqien mengacu pada Pergub, kegiatanya dikelola oleh Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) yang Ketuanya dipilih dan ditetapkan oleh Gubernur (melalui SK Gub).

“Berkembang pelayanan didalamnya ada unit usaha poliklinik dan pendidikan, untuk menyelenggarakan usaha tersebut harus berbadan hukum sehingga mereka membentuk yayasan supaya bisa diproses ijinnya, oleh karena mengatasnamakan yayasan sehingga sesuai perubahan Pergub maka mereka dikenakan sewa atas pemanfaatan aset pemerintah yang digunakan (BPKAD yg melakukan perhitungan besaran sewanya), “ujar Biro Kesra Pemprov Kaltim kepada media ini.

Diketahui, Masjid Islamic Center Samarinda atau yang lebih dikenal dengan nama resminya Masjid Baitul Muttaqien adalah masjid yang terletak di Teluk Lerong Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, yang merupakan salah satu masjid terbesar di Asia Tenggara.

Islamic Center Samarinda di danai langsung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara keseluruhan. Listrik, Air PDAM, Kebersihan. (QR/Redaksikalpostonline.com)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: