December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Langkah Kejagung Tepat, PT.Sendawar Jaya Tak Terdaftar di Rekonsiliasi Finalisasi

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pengiat anti korupsi yang juga praktisi hukum di Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa langkah Kejagung Melakukan Pengusutan Lanjutan Terhadap PT. Sendawar Jaya sangat Tepat setelah menetapkan Ismail Tomas selaku Tersangka berkaitan pemalsuan Dokumen Tambang PT. Sendawar Jaya.

“Melihat duduk perkaranya yakni Pemalsuan dokumen, maka secara gamblang harus ditarik pihak pengguna dokumen palsu. Jadi penetapan Tersangka terhadap seseorang yang diduga memalsukan dokumen atau surat, maka barang tentu tidak boleh dilepaskan adanya pengguna dari Dokumen atau Surat palsu tersebut, karena itu tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dengan kata lain itu melekat,” kata Jumintar Napitupulu pada media ini Senin (28/8/2023).

Selain itu, langkah kejagung melakukan pengusutan atau pengembangan perkara, disini juga barang tentu tidak hanya berhenti pada pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, akan tetapi lebih dalam lagi menurut hemat kami harus diusut sampai pada produk-produk yg dihasilkan dengan menggunakan surat palsu itu tadi.

Dalam perkara ini tentu secara garis besar pasal yg di persangkakan yaitu menggunakan Pasal 263 KUHP. Jika melihat pasal yg diper sangkakan, maka alasan kami pada uraian terkait selain pemalsu maka pengguna dokumen palsu/surat palsu juga harus ditarik dalam persoalan ini sangat beralasan dengan dasar-dasar sebagai berikut, sebagaimana menurut R. Soesilo (hal. 196) yang sudah sangat lazim digunakan sebagai dalil berbagai penegak hukum jika berhadapan dengan persoalan hukum seperti di atur pada pasal 263 KUHP maka perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur.

Pertama, pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Kedua, penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (imateriil). Ketiga, Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu, tidak dihukum.

“Menurut hemat kami langkah pengusutan yang akan dilakukan Oleh Kejagung berkenaan dengan pemalsuan dokumen tambang seperti yang diberitakan ini sangat tepat dan harus diapresiasi serta di dukung hingga nantinya persoalan dapat terang benderang soal pemalsuan nya, penggunaan surat palsunya serta produk turunan dari Penggunaan surat palsu itu sendiri,” tegas Jumintar.

Dari Penulusuran Kalpostonline, PT.Sendawar Jaya belum terlihat masuk dalam daftar 1404 tabang di Kalimantan Timur , tidak hanya itu. PT.Sendawar Jaya juga tidak terdaftar dalam berita acara Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP di Kaltim yang dilaksanakan Rabu dan Kamis 13-14 Maret 2019 di Ditjen Minerba, ruang rapat lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta yang di hadiri Kasubdit Pengelolaan Wilayah Mineral dan Batubara I Made Edy Suryana, Kepala Seksi Pelayanan Usaha Operasi produksi Batubara ,Ditjen Minerba M.Ansari , staf Layanan Perizinan dan Non Perizinan sektor Primer DPMPTSP Kaltim dan Kepala Seksi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: