January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penetapan Tersangka, PT.PPCI Dibatalkan Pengadilan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | hiPenetapan tersangka, PT.Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan dibacakan Senin, 28 Agustus 2023. Amar Putusan dalam pokok perkara menyatakan bahwa, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Ketetapan Nomor:Tap.Tsk.7/BPPHLHK-IV/SW.2/07/2023/PPNS tanggal 21 Juli 2023 tentang Penetapan Tersangka tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana dilansir situs pengadilan negeri samarinda

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.01/BPPHLHK.4 /SW.2/4/2023 /PPNS tanggal 4 April 2023 tentang Penyidikan Jo. Surat Nomor S.37/BPPHLHK.4/SW.2/4/2023/PPNS tanggal 10 April 2023 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Terlapor PT PPCI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA 05/BPPHLHK.4/SW.2 /4/2023/PPNS tanggal 17 April 2023 Jo. Surat Nomor: S.444/BPPHLHK.4/SW.2/5/2023/ PPNS tertanggal 5 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Penyitaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Memerintahkan Termohon untuk mencabut Plang Sita dan Police Line dilokasi Kegiatan Pertambangan PT Pasir Prima Coal Indonesia di Desa Mentawir, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Pendaftaran Praperadilan itu dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Smr, Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: