Usut! Jika 2 Tahun Perusda Terindikasi MerugiKan Uang Negara
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah Provisi Kalimatan Timur dan pemerintah kabupaten/kota di daerah ini memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah AirMinum (PDAM), Bank Perkreditan Rakyat, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan lainnya dengan total 33 BUMD dari seluruh pemerintah daerah. Ada 29 BUMD aktif dan ada 4 sudah tidak aktif lagi.
Dari seluruh perusda itu ada sejumlah perusda yang dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022 mengalami kerugian yaitu perusda PDAM Tirta Dharma, Perusda Sendawar Maju Sejahtera PD. Daya Prima, Perumda Air Minum Danum Taka, Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, PDAM Kutim dan PDAM Tirta Mahakam.
Sedangkan Perusda yang mengalami kerugian pada tahun 2022 ada 3 perusda, dimana 2 perusda milik Pemprov Kaltim yaitu Perusda Ketenagalistrikan dan Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera.Kemudian ada 1 perusda milik pemerintah kabupaten yaitu Perusda Manuntung Sukses
Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa Perusahaan Daerah merugi setiap tahun sudah bukan lagi hal baru diperdengarkan kepada masyarakat.Namun lucu apabila perusahaan daerah dikatakan merugi tanpa disertai penjelasan lengkap dan konkrit. Meski demikian tidak dapat dipungkiri kalau perusahaan daerah merugi itu tidak terlepas dari kwalitas manajemen perusda dan sumber daya manusianya.
” Kerugian yang timbul dari kegiatan usaha suatu Perusda sebenarnya dapat dilihat apakah disebabkan murni karena kegiatan usaha dengan segala resikonya, atau kerugian itu diakibatkan perbuatan direksi dan Komisaris yang melanggar hukum sehingga dapat diproses secara hukum Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Jumintar baru baru ini.
Perlu juga kami sampaikan, bahwa selagi pengelolaan Perusda itu ditentukan dan diintervensi kelompok politik tertentu serta saat kalangan SDM Profesional tidak diberi kesempatan mengelola Perusda tersebut secara mandiri maka selama itu pula akan selalu kita dengar Perusda Terus Merugi.
Disisi lain, apabila perusda mengalami kerugian dikarenakan adanya perbuatan melanggar hukum (semisal pengelolaan keuangan yang tidak sesuai peruntukannya) dari manajemen/pengurus perusda itu sendiri barang tentunya harus di proses secara hukum.
” Mereka kelola itu uang negara atau daerah, maka pertanggungjawaban nya juga harus jelas kepada negara atau daerah sesuai aturan hukum yang berlaku. Perusda harus pula menjelaskan apa alasan Perusda itu merugi disertai bukti-buktinya, dengan demikian masyarakat luas tahu dan juga penegak hukum mewakili negara pun dapat mengambil sikap maupun tindakan,” pungkasnya.(AZ)