November 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PAW Makmur, KPU Belum Terima Surat DPRD Kaltim, Ajib: Kami yang Menyampaikan Nomor Urut

Mukhasan Ajib

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Proses pengantian Antar Waktu (PAW) Makmur HPAK belum bergulir ke Komisi Pemilihan Umum, padahal lembaga pemilu itu punya kewenangan untuk menyampaikan ke pihak parpol maupun ke DPRD Kaltim terkait yang berhak menggantikan posisi Makmur.

“Kami tidak ikut campur, karena Soal PAW pak Makmur adalah urusan internal partai Golkar dan proses di Dewan. Kami KPU hanya menunggu surat DPRD Kaltim soal PAW itu, karena kami nantinya akan menyampaikan nomor urut ke berapa yang berhak menggantikan pak Makmur sesuai dengan hasil pemilu saat itu,” jelas Mukhasan Ajib anggota KPU Kaltim pada media ini melalui ponselnya Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur Dr.Muhammad Husni Fachruddin MH menerangkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPRD provinsi mau pun KPU Kaltim. Namun secara aturan yang berkirim surat ke KPU seharusnya pihak pimpinan DPRD melalui sekwan.

“Secara prosedural nanti pimpinan DPRD melalui sekwan yang bersurat ke KPU Kaltim, namun karena DPD Golkar kaltim ingin progress nya cepat maka DPD Golkar kaltim sudah bersurat ke Kpu kaltim, ini tanda terima nya,” jelas Baceleg DPRD provinsi ini sambil menunjukan bukti tanda terima surat Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Dalam surat pernyataan pengunduran diri sebagai keanggotaan Partai Golongan Karya dengan jabatan sebagai ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim, Makmur menegaskan bahwa pengunduran diri itu dilakukan dengan kesadaran.

“Dengan ini Menyatakan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Kalimantan Timur. Demikian Surat Pernyataan Pengunduran Diri ini saya buat dengan penuh kesadaran, dan dalam keadaan sehat wal afiat, serta tanpa paksaan dari pihak lain, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis Makmur dalam surat pernyataan yang di tanda tanganinya diatas materai 30 April 2023. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: