January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mestinya Ada Tersangka lain, Praktisi Hukum Soroti Kejati, Jumintar: Ke Mana Rp25,2 Miliar Itu Mengalir?

Juminter Napitupulu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim disorot praktisi hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Perusda PT. MMPKT dan PT. MMPH. Penetapan 2 tersangka saja dinilai belum cukup, karena ada dugaan perusahaan lain yang menikmati aliran uang negara yang bersumber dari pajak rakyat tersebut.

Praktisi Hukum Jumintar Napitupulu berpandangan bahwa Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) Hazairin Adha periode 2013-2023 dan Luki Achmad Mantan Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kalimantan Timur, sebagaimana disampaikan penyidik maupun JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp25,2 miliar.

Mengacu pada barang bukti yang dipaparkan oleh penyidik dari kejati yang dapat kita lihat secara gamblang di berbagai media lokal kaltim maupun nasional, terdapat setidaknya kurang lebih 100 barang bukti berupa surat yang disita oleh Penyidik Kejati yang nantinya akan diajukan saat pembuktian di persidangan. Dari sejumlah barang bukti tersebut terdapat fakta bahwa ada beberapa nama perusahaan maupun pihak yang memiliki hubungan secara langsung dengan PT. MMPKT dan PT. MMPH, berupa adanya kerjasama.

Menurut hemat kami, penyitaan atas barang bukti berupa surat atau akta autentik dalam perkara ini yang mana surat-surat tersebut publik, apa tujuan menyita dan menjadikan akta otentik perusahaan lain maupun MOU perorangan antara PT. MMPKT dan PT. MMPH dari tahun 2014 s/d 2017 dengan setidaknya 6 Perusahaan dan perorangan tersebut? Harapan publik tentunya kejaksaan tinggi Kaltim mampu memberikan titik terang atas penyitaan barang bukti berupa surat terkait yang mana dalam barang bukti tersebut adalah nama-nama perusahaan dan perorangan yang menjalin kerjasama dengan kedua Perusahaan Daerah yang saat ini Direkturnya jadi terdakwa dan telah dibacakan dakwaannya pada tgl 24 Mei 2023 di pengadilan negeri Samarinda.

“Jika memang 5-6 perusahaan atau perorangan yang dimaksud dalam barang bukti tersebut merupakan pihak pelaksana dari kegiatan Perusda Kaltim PT. MMPKT dan PT. MMPH pada tahun 2014-2017 tentunya aliran dana dari yang di duga telah timbul kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 25,2 Milyar pasti mengalir ke pihak-pihak tersebut, kemudian jadi pertanyaan apakah tanggungjawab mereka sudah dijalankan sesuai semestinya sehingga tidak ada 1 pun pihak yang ditarik sebagai Tersangka dari 5-6 pihak tersebut,” kata Jumintar Napitupulu. Menurut hemat Dia, beracuan pada contoh kecil yakni sampai saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) oleh LA dan Direktur PT Multi Jaya Concept yang mana perjanjian tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan ruko kantor (rukan) The Concept Business Park oleh PT Multi Jaya Concept di atas lahan seluas sekitar 16.600 meter persegi, berdasarkan perjanjian menelan biaya Rp12 miliar, dengan perjanjian yang ditandatangani sejak 19 September 2014 dan berakhir pada 1 April 2016. Kemudian terkait proyek Man Power Supply for Admin Suport dan Man Power for Production, berdasarkan perjanjian dengan PT Royal Bersaudara dengan nilai Rp25 miliar, dari perjanjian pada 4 Juni 2014, keseluruhan modal kerja dibayarkan PT MMPH paling lambat Juni 2017.

Maka secara hukum semestinya ada pihak lain yang dijadikan Tersangka selain dari 2 mantan direktur utama Perusda tersebut, jika benar ada perjanjian itu kemudian Perusda mengeluarkan dana atau anggaran kepada ( PT Multi Jaya Concept dan PT Royal Bersaudara ) tetapi kenyataannya perjanjian tidak dilaksanakan atau dengan kata lain tidak ada asset yang dapat dipertanggungjawabkan atas pengeluaran anggaran sudah pasti pihak itu harus dijadikan tersangka, lain hal jika perjanjian kerjasama atau kontrak dimaksud setelah ditelusuri penyidik Kejati ternyata dibuat-buat atau fiktif maka tepat Tersangka itu saja.

“Itulah yang harus disampaikan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim selaku pemegang kendali penyidikan maupun penuntutan dalam perkara ini kepada masyarakat luas, karena ini uang negara, uang negara tentu bersumber dari pajak masyarakat sehingga masyarakat juga berhak tahu secara jelas oleh siapa saja dan kemana uang Rp. 25,2 Milyar itu raib?.” kata mantan aktivis pengiat anti korupsi ini.

Pada intinya, menurut kami adanya kerjasama antara PT. MMPKT dan PT. MMPH dengan 5-6 perusahaan lain dalam penggunaan uang bantuan atau penyertaan atau pinjaman yang dikucurkan Provinsi Kaltim tersebut maka semestinya ada pihak lain yang jadi tersangka atau terdakwa selain Hazairin dan Luki, artinya jangan berhenti sampai di kedua orang itu saja karena ini menyangkut uang negara yang cukup banyak dan melibatkan pihak yang banyak pula. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: