Laporan Belanja Operasional Gubernur Bermasalah, Kejati Didesak Mengusut

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Muda Pembaharu (JAMPER) Kaltim berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (10/8/20). Para aktivis ini mendesak Kejati Kaltim untuk mengusut dugaan korupsi dana operasional atau Belanja Penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2012-2013 sebesar Rp15.349.068.000.
Baca Juga:
- Terungkap, Kejati Belum Terima Kuasa Menagih Kredit Macet dari Bankaltimtara
- Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim Usut Lahan eks Sekolah China
- Ini Besaran Rupiah untuk 6 Tersangka, Tapi Kasusnya Dibekukan Kejati Kaltim
- Kejati Kaltim Didesak Lidik Penyalur BBM Bermasalah
- Dugaan Korupsi di Pelindo, Penggiat Anti Korupsi Ragukan Keterangan Kejati Kaltim

Menurut Jamper, penggunaan dana BPO belum bisa dipertanggunjawabkan karena tidak didukung dengan rincian bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Menurut auditor, hal tersebut terjadi karena Pengguna Anggaran, Kuasa Anggaran dan bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak cermat dalam merealisasikan dan menyusun pertanggungjawaban, bukti pertanggungjawaban tidak diperoleh sama sekali.
“Jamper mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk memeriksa kepala daerah yang menjabat saat itu dan Temuan BPK melalui LHP itu harus ditiindaklanjuti pihak Kejaksaan,” ujar Achmad Husain korlap aksi.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim pun merespon laporan Jamper tersebut dan akan mempelajari dokumen yang diserahkan Jamper. Sementara dari dokumen yang diterima Kalpostonline, terungkap dana BPO Sebesar Rp15.349.068.000 tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap. BPK meminta penggunaan dana tersebut dipertanggungjawabkan, bila tidak dapat dipertanggungjawabkan, BPK meminta dana itu disetor lagi ke kas daerah. (AZ)