Komisi II DPRD Kaltim: Tidak Boleh Rangkap Jabatan di Perusda
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPRD Kaltim mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim agar tidak membiarkan terjadinya rangkap jabatan di perusahaan milik daerah (perusda). Karena perusahaaan harus dikelola secara profesional. Komisi II menemukan adanya rangkap jabatan diperusda tidak hanya di PT. MMP namun juga ada di perusda lain.
“Yang jelas kami tidak setuju dengan rangkap jabatan direksi perusda, dan kami sudah sampaikan ke Pemprov untuk mengevaluasi,” tegas Sutomo Jabir anggota Komisi II dari Fraksi PKB pada media ini Kamis (10/9/20) melalui pesan Watshapp.
Lebih tegas lagi Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan pembenahan terkait dengan rangkap jabatan diperusda.
“Struktur organisasi di badan usaha milik daerah harus segera dibenahi sesuai amanat perda, salah satu tujuan pembentukan badan usaha milik daerah untuk menyumbang PAD kepada daerah. Maka juga secara organisasi dan kerja harus profesional. Tidak dibenarkan merangkap jabatan. Bukan hanya di MMP migas, di MBS juga begitu dirut MBS merangkap juga dirut anak perusahaan seperti di MBTK,” ujar Veridiana Huraq Wang, Kamis (10/9/20).
Politisi senior dari PDIP ini juga menjelaskan bahwa tahun ini sejumlah direksi dan dirut akan berakhir masa jabatanya.
“Oktober ini rata – rata masa jabatan direksi dan dirut habis, ini moment pemprov membenahi badan usaha milik daerah,” kata Veridiana mengakhiri.
Sebelumnya sekdaprov Kaltim M.Sa’bani mengutarakan bahwa rangkap jabatan diperusda itu selain masih dalam proses pembenahan juga tidak juga terkait dengan monopoli karena pembentukannya bertujuan untuk menjadi tempat PI 10 persen.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur yang diekspos pada Juni 2020, disebutkan pengangkatan Wahyu Setiaji sebagai Direktur Utama dan Akbar Soetantyo sebagai Direktur Operasional PT MMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 539/K.618/2019 tanggal 23 November 2016 untuk periode jabatan 2016-2020. Kemudian pengangkatan Wahyu Setiaji sebagai Komisaris Utama dan Akbar Soetantyo sebagai Direktur Utama PT MMPKM (anak perusahaan PT MMP) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 54 tanggal 19 Desember 2017 tentang Pendirian PT MMPKM yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional PT MMP dan Direktur Utama PT Melati Bhakti Satya (MBS). Wahyu Setiaji menjabat sebagai Komisaris Utama di PT MMPKM sejak 19 Desember 2017, sedangkan Akbar Soetantyo menjabat Direktur Utama PT MMPKM sejak 19 Desember 2017-23 Januari 2018.
Mengutip Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut; a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. UU Persaingan Usaha tersebut juga diperjelas oleh Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 7 Tahun 2009 (Perkom KPPU Jabatan Rangkap). Menurut Perkom KPPU, larangan jabatan rangkap tidak hanya berlaku untuk pengurus perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), melainkan juga dalam bentuk badan usaha lain. (AZ)