Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim Usut Lahan eks Sekolah China

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lahan eks sekolah China (eks lahan Pertokoan Pinang Babaris) di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan kecamatan Samarinda Kota.
Penyidik pernah meminta keterangan, seperti Kepala Dispenda Samarinda, Suryadi Tandio pemilik PT Semoga Jaya, Dinas PU hingga Badan Pertanahan Samarinda juga dimintai keterangan.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) Kalimantan Timur pada 2016 lalu. Namun hingga hari ini kasus itu tidak jelas tindaklanjutnya. Sehingga pada Juli 2020 lalu Jangkar mengirim surat kepada Kejari Samarinda untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Jangkar tahun 2016 lalu pernah melaporkan kasus itu, kami lihat belum ada perkembangan karena Jangkar mengirim surat pada Kejari Samarinda untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan,” kata Rony Ketua Jangkar pada Kalpostonline belum lama ini.
Menariknya, selain Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sepertinya juga melakukan penyelidikan kasus lahan eks sekolah China tersebut. Sebab, sumber media ini menyebutkan, pada Juli 2019 lalu kejaksan tinggi telah memulai memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 805,806 dan 851. Hal itu bisa dilihat dari surat panggilan bernomor R-090/0.4,3/DEK.3/07/2019 yang ditujukan kepada pihak tertentu yang diangap mengetahui persoalan tersebut.
Media ini mencoba mengkonfirmasi jaksa di Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Kasipenkum (Kasi Penerangan Hukum) M Faried terkait kemungkinan Kejaksaan tinggi mengambil alih kasus tersebut. Namun pertanyaan yang dikirim melalui pesan whatsapp ke M Faried hingga berita ini dinaikkan belum dijawab. (AZ/QR)