Dugaan Korupsi di Pelindo, Penggiat Anti Korupsi Ragukan Keterangan Kejati Kaltim
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah menghentikan penyidikan (SP3) dugaan korupsi PT Pelindo IV Cabang Samarinda. Padahal kejati sebelumnya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Penghentian kasus ini pun kemudian di Praperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda oleh salah satu saksi dalam kasus itu. Saksi menyoal diterbitkannya SP3 terkait dugaan korupsi pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) assist tug dan jasa pandu di Pelindo IV Cabang Samarinda oleh Kejati Kaltim yang dinilai tidak sesuai prosedur. Namun kemudian pengadilan memutuskan lain, yaitu perkara ini tak melanggar tata cara penyidikan sesuai KUHAP. Putusan itu dikeluarkan PN Samarinda oleh hakim tunggal saat itu Abdul Rahman Karim.
Disisi lain penggiat anti korupsi meminta kasus ini di buka kembali karena alasan kejati menghentikan kasus itu berkesusauian dengan LHP BPKP Perwakilan Kaltim. Menurut Kejati Kaltim penghitungan kerugian negara telah dilakukan oleh BPKP. Namun para penggiat anti korupsi meragukan keterangan tersebut sebagaimana surat BPKP Perwakilan Kaltim No:S-2868/17/5/2017 tertanggal 25 Oktober 2017.
“Kami menilai penghentian kasus itu cacat hukum, BPKP kan belum pernah mengeluarkan LHP dalam menghitung kerugian negara, tapi yang dipublikasikan oleh pihak kejati selama ini kan seolah-olah sudah ada LHP BPKP. Kami minta kasus itu dibuka lagi dan Jangkar punya novum baru agar kasus ini dibuka lagi. Kami sudah sampaikan pada pihak Kejati Senin (6/7/20) melalui audensi dengan Kasipenkum,” jelas Rony koordinator Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) Kaltim pada kalpostonline.
Menurut Jangkar, BPKP belum pernah melakukan penghitungan. Dalam surat penjelasan yang dikeluarkan BPKP tertanggal 25 Oktober 2017 dikatakan, penghitungan kerugian Negara belum dapat dilakukan dikarenakan data-data yang diminta dari Kejati belum diberikan kepada BPKP. Namun, menurut Rony pihak Kejati Kaltim menyangkal surat BPKP tersebut. Kejati bersikeras penghitungan kerugian negara sudah dilakukan dan hasilnya nihil. Meski keukeuh, Kejati Kaltim enggan memperlihatkan surat dari BPKP tersebut yang menyatakan tidak ada kerugian Negara.
“Lalu jangkar meminta data tersebut tapi tidak diberikan dengan alasan arsip Negara. Kami tidak minta tapi diperlihatkan saja bukti datanya sebab ini bicara hukum harus pasti, agar jangkar dan publik yakin bahwa data terbaru dar BPKP itu benar ada bukan sekedar alibi,” ujar Rony lagi.
Pihak Kejaksaan Tinggi pun meminta kepada Jangkar agar mendukung kinerja pihak Kejati dalam kasus ini dengan memberikan novum baru, hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Muhammad Farid
Seperti diketahui SP3 kasus ini telah di praperadilkan, dari putusan itu pertimbangan hakim PN Samarinda menolak praperadilan bernomor 2/Pid.pra/2017/PN Smr itu yakni upaya hukum untuk menilik keabsahan dua surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) Nomor Print-008/Q-4/Fd.1/10/2014 atas nama Jonson Simanjorang (manajer keuangan Pelindo IV) dan SP3 Nomor Print-009/Q-4/Fd.1/10/2014 atas nama Markus Nursewan (general manager Pelindo IV). Seriuskah Kejati akan membuka lagi kasus itu jika Jangkar memberikan novum baru pada pihak Kejaksaan Tinggi? (AZ)