December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejagung Diminta Buka Kembali SP3 Kasus PT Pelindo Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Meski telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perusahaan PT Merah Putih Mandiri (MPM) yang merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi di PT Pelindo IV Cabang Samarinda menyerahkan novum (bukti baru) kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kami berharap dengan adanya novum itu Kejagung bisa memerintah Kejati Kaltim membuka kasus itu kembali,” ujar Sindoro Direktur Utama PT MPM, Minggu (15/3/2020).

Menurutnya, bukti baru yang diberikan sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur untuk di angkat kembali.

“Dengan 3 Kali penggantian /mutasi Jabatan Kejaksaan Tinggi Kaltim, novum yang kami kirimkan bisa mendapat perhatian dari Jaksa Agung RI dengan jajaran dan mendapatkan prioritas untuk membongkar kembali skandal PT Pelindo IV Cabang Samarinda yang merugikan negara dari sektor PNBP sebesar 17 Milyar,” katanya.

Kerugian negara tersebut, kata dia, diluar jasa uang pandu yang diduga terjadi di kolong Jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, Jembatan Mahkota II. Belum termasuk pungutan PNBP bagi ponton yang melintas di kolong Jembatan yang dikelola Masyarakat.

“Kami tentu siap untuk dimintai keterangan lagi jika kasus SP3 itu dibuka lagi,” Katanya memungkasi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: