Terungkap! Dokumen Kerja Sama TPK Palaran Wajib Dirahasiakan
Belum Disetujui DPRD, Sugeng: Jangan nuduhlah
SAMARINDA, KALPOSTONLINE. | Hingga hari ini Pemerintah Kota ( Pemkot ) Samarinda selaku Pihak Pertama belum memiliki dokumen terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot, PT. Pelabuhan Indonesia IV dan PT. Pelabuhan Samarinda Palaran (PSP) tentang Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran Pelabuhan Samarinda.
Meskipun penandatangan kesepakatan kerja sama pengoperasian TPK Palaran antara Pemkot, Pelindo, dan PT Samudera Indonesia dilaksanakan didepan Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal, dan sekertaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia M Said Didu pada 20 Juli 2007 silam.
Berita ini berkaitan dengan:
- DPRD Samarinda Didesak Bentuk Pansus TPK Palaran
- Akhirnya Dimiliki Pelindo IV, Komisi I Pertanyakan Kerja Sama di TPK Palaran
- Kerja Sama TPK Palaran, Sugeng Mengaku Tidak Dapat Manajemen Fee dari PT. PSP
- Waduh! Komisaris Sugeng Chairuddin Tak Tahu Ada Perubahan Akta PT PSP
- Sekda Samarinda: Menurut Walikota, Rangkap Jabatan Tidak Apa-apa Kok!
- Statusnya Tertulis Swasta di Notaris PT.PSP, Sekda Samarinda: Apa Motifnya?
- Benarkah Hanya Salah Ketik?, Sekda Samarinda Disarankan Laporkan Notaris
Pemkot Samarinda yang merupakan pengelola dana publik melalui APBD dalam setiap penggunaannya wajib diketahui publik. Namun yang menarik dalam masalah ini, di dalam dokumen perjanjian kerja sama pengoperasian dan pengelolaan TPK Palaran tersebut secara tersurat meminta kepada pihak yang turut bekerja sama (termasuk Pemkot Samarinda) untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian. Bahkan kata “rahasia” itu dimasukkan dalam salah satu pasal perjanjian. Sumber Media Group (Koran ibu kota baru dan kalpostonline) menguraikan, bahwa isi dari dokumen perjanjian menyebutkan “seluruh isi perjanjian tersebut wajib dirahasiakan oleh para pihak terhadap pihak yang tidak relevan dengan pelaksanaan perjanjian,”.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin yang juga Komisaris sebagai perwakilan dari pemerintah kota Samarinda di dalam perusahaan pengoperasian TPK Palaran ketika dikonfirmasi terkait perjanjian rahasia itu tampak sedikit geram.
“Yang merahasiakan siapa Mas? Jangan nuduhlah. Saya kan memang tidak menyimpan dokumen itu, semua dengan PSP yang dengan pemkot saya sedang lacak,” ujar Sugeng melalui aplikasi percakapan, Senin (24/2/20).
Lebih lanjut, saat ditanya terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot, PT. Pelabuhan Indonesia IV dan PT. PSP tentang pembangunan dan pengoperasian TPK Palaran yang belum mendapat persetujuan DPRD Kota Samarinda, Sugeng mengutarakan bahwa dirinya masih akan mengkonfirmasi hal itu ke PT.PSP.
“Kesepakatannya 15 tahun yang lalu waktu walikotanya pak Achmad Amins. Coba saya lihat dokumen dulu dan saya tanyakan ke pihak PSP,” jelas mantan Camat Sungai Kunjang ini.
Dari penulusaran media ini terungkap, bahwa dokumen perjanjian itu wajib dirahasiakan dan hal itu termaktub dalam klausul perjanjaian pada Pasal 30. Kemudian perjanjian kerja sama tersebut ditanda tangani Pihak Pertama Pemkot Samarinda, Pihak kedua PT. Pelabuhan Indonesia IV dan Pihak ketiga PT. PSP.
Sedangkan DPRD Kota Samarinda belum menyetujui perjanjian tersebut, meski pun disitu tertulis nama ketua DPRD Kota, namun tidak dibubuhi tanda tangan. Padahal dalam pasal 5 dari isi perjanjian itu menyebutkan, Pihak Pertama mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda mengenai keabsahan dan keberlakuan perjanjian untuk selama masa berlakunya perjanjian ini.
Media ini berupaya menghubungi pihak PT.PSP melalui legalnya, Eko Purboyo, namun hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan. Sebagaimana pernah ditulis media ini juga, dalam notaris Sugeng Chairuddin selaku komisaris ditulis posisi pekerjaan sebagai swasta, pada hal fakta di KTP adalah ASN. (AZ)