November 13, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kuasa Hukum Gubernur Kaltim Tak Hadiri Sidang Gugatan Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 Miliar

Tim Pengacara Warga Kaltim (Achyar Rasyidi, SH. Faisal, SH.MH., dan Muhajir, SH.MH.) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Samarinda. Rabu, (24/09/2025)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sidang pertama gugatan terkait penghapusan hutang PT.Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp280 miliar oleh gubernur Kalimantan Timur berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (24/9/2025). Hadir Kuasa Hukum warga Kaltim Faisal SH.MH, Achyar Rasyidi SH. dan Muhajir SH.MH. nampak pula hadir kuasa hukum dari PT.KPC selaku tergugat II. Namun kuasa hukum gubernur selaku tergugat I dan kuasa hukum tergugat III PT. Bumi Resources Tbk tidak menghadiri sidang tersebut.

Hakim, Agung Prasetyo memeriksa surat kuasa, KTA dari tergugat yang hadir yaitu dari pihak tergugat II PT.KPC. kemudian hakim memeriksa akte PT.KPC. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Oktober 2025

“Kami menyesalkan kuasa hukum gubernur Kaltim tidak hadir dalam sidang tersebut,” ujar Faisal.

Baca juga: Somasi “dicueki”, Gubernur Kaltim digugat Warga Ke Pengadilan

Menurut Faisal, gugatan ini dilakukan agar gubernur Kaltim menjalankan tugasnya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna kepentingan warga Kalimantan Timur, yang saat ini masih membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan sangat dibutuhkan warga di daerah terpencil, misalnya Mahakam Ulu.

“Saat ini Kaltim membutuhkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur jalan, jika PT.KPC membayar hutangnya, maka dapat digunakan untuk kepentingan itu,” ujar mantan aktivis pengiat anti korupsi ini yang diaminkan dua rekannya yaitu Achyar Rasyidi SH. dan Muhajir SH.MH

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .

Baca juga: Belum Menagih Hutang ke PT.KPC Rp280 miliar, Gubernur Kaltim disomasi

Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.

Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.

Baca Juga: Sebelum Hutang Dihapuskan Gubernur, PT.KPC Lebih Dulu Batalkan 2 Surat Komitmen Kompensasi

Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03

Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsi Kalimantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.

Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.

” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur . (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan