Ketua Bapemperda Respon Gubernur Kaltim Soal Meruginya Perusda SKS
Baharuddin: semua perusda itu harus berubah ke Perseroda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited Perusda SKS Tahun 2025, nilai investasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Perusda SKS sebesar 100,00%.Terdapat penurunan nilai investasi tahun 2025 pada Perusda SKS sebesar Rp1.512.475.612,00, perusda ini dinilai kurang produktif, salah satu penyebabnya adalah statusnya masih perusda, karena itu DPRD Kaltim melakukan “pembenahan” regulasi agar perusda ini menjadi Perseroda.
“Berubah menjadi Perseroda. Perseroda. Iya. Kalau tugas BAP Perda kan satu. Karena itu perda perubahan ini yang didorong oleh teman-teman biro hukum pemerintah ya, kami hanya mengutak-ngatiknya di badan hukum. Jadi kami hanya mempersiapkan bahwa memang ada keharusan sesuai dengan PP 54 itu tahun 2017 bahwa, semua perusda itu harus berubah ke Perseroda. Jadi lebih kepada ini.” Ucap Baharuddin Demmu ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim pada media ini diruang Fraksi PAN Senin, (7/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa, terkait dengan Pernyataan Gubernur Kaltim yang menyatakan adanya kerugian di Perusda SKS, ia berharap nantinya hal ini akan didalami pihak Komisi II.
Baca juga: Perusda SKS Kaltim Merugi, DPRD “Mengutak-atik” Perda
“Tapi memang saya sih berharapnya begini, kan sudah disampaikan di paripurna ya, bahwa yang poin penting itu yang disampaikan adalah bahwa, kita ingin Perusda ini dirubah menjadi perseroda. Nah, tapi poinnya bukan di situ nanti. Saya berharap itu tidak pansus, tapi lari ke Komisi II. Nah, kita berharap Komisi II nanti mendalami apa yang disampaikan juga Pak Gubernur bahwa, Sylva itu adalah merugi.itu betul-betul harus didalami. Apalagi kalau dia nanti juga meminta penyertaan modal lagi.” Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, pemberian dana untuk Perusda dengan total Rp25 Miliar juga perlu dilakukan kajian yang teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pengungkapan fakta kedepannya.
“Nah, karena pendiriannya itu kan Perda nomor 5 kalau gak salah tahun 2000. Dan memang di situ tercantum itu ada penyertaan. Artinya badan hukum didirikan itu modal utama itu adalah Rp100 miliar. Tapi selama berdiri Sylva ini, pemerintah provinsi hanya memberikan dana Rp5 miliar. Jadi selama 26 tahun ini, 25 miliar saja. Nah, nanti dilihat mudah-mudahan teman-teman di Komisi II dalam pembahasan ini, pasti akan bicara tentang penyertaan.Saya berharap harus ada kehati-hatian betul-betul kalau ingin disertakan, pertama harus ditentukan dulu nilai aset kita yang saat ini, berapa yang dari duit yang 5 miliar itu, harus digali betul-betul. Nah, kalau sudah digali harus memunculkan fakta.” jelasnya lagi
Politisi Senior Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa, penyertaan modal kedepannya harus memberikan manfaat kepada rakyat.
“Kalaupun nanti dibantu penyertaan modal harus jelas betul bahwa, duit yang akan dimanfaatkan untuk penyertaan modal itu, misalnya kalau diminta yaitu, harus bermanfaat untuk rakyat.” tambahnya.
Ketika ditanya Apakah akan ada perubahan substansial lainnya, mantan aktivis Jatam ini kembali menegaskan bahwa, yang berubah hanya bentuk perusahaan.
“Dia tetap, cuman yang berubah nanti, PT Sylva Kaltim Sejahtera menjadi Perseroda. Nah itu jadi dia tidak merubah ya. Naik dari Perusda naik ke Perseroda karena itu mengikuti amanat PP 54 tahun 2017,” pungkasnya. (K)



