Kejati Berpeluang Cek Musala DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kaltim menindaklanjuti laporan Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) pada Kamis (18/2/2022) lalu terkait dugaan korupsi rehab musala DPRD Kaltim senilai Rp4 miliar lebih.
Baca Juga:
- DPRD Kaltim Disebut Pengecut Biarkan Dugaan Korupsi di Depan Mata, Dinas PU: Cuma Rp3,8 Miliar
- Astaghfirullah! Keterlaluan Jika Kejati Tak Usut Rehab Musala DPRD Kaltim
Bahkan data awal yang telah diserahkan GMPPKT telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejati dengan melakukan telaah untuk mendalami petunjuk awal ada atau tidaknya dugaan korupsi dalam pelaksanaan rehab musala di kompleks kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda.
“Dengan telaah baru nanti tahu arahnya, cek lapangan seperti apa. Jadi progresnya di situ ada. Kita bikin laporan aksinya yang dilakukan seperti apa, terus masuk ke telaah. Beri kami waktu untuk menelaah,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Toni Yuswanto SH saat menemui aktivis GMPPKT, Rabu (2/3/2022) lalu.
Rahmat Hidayat Kepala Bidang Cipta Karya saat bertemu dengan pengunjukrasa menjelaskan soal teknis rehab musala DPRD Kaltim. Rahmat juga mengklaim bahwa pihaknya juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (TIM)