December 11, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Astaghfirullah! Keterlaluan Jika Kejati Tak Usut Rehab Musala DPRD Kaltim

Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) pada Kamis (18/2/2022) secara resmi melaporkan dugaan korupsi rehab Musala DPRD Kaltim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gonjang-ganjing dugaan korupsi rehab Musala DPRD Kaltim dengan anggaran berkisar Rp4,5 miliar semakin menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi kalangan politisi di DPRD Kaltim cenderung enggan memberikan komentar ke media terkait dengan persoalan tersebut. Sedangkan di lingkungan staf sekretariat DPRD Kaltim sendiri menjadi cibiran karena nilai proyek dengan kondisi bangunan sangat kontradiktif. Namun mereka tidak berani bicara ke media karena takut terkena sanksi.

“Mana mungkin Rp4,5 miliar kaya gini musalanya, keterlaluan kalau Kejati kada (tidak) mengusut,” kata salah seorang staf yang diaminkan beberapa rekanya setelah selesai salat di musala tersebut.

Bahkan, salah satu tokoh ormas kepemudaan Islam di Kaltim mengirim pesan via Whatssap ke Kalpostonline.

“Astaghfirullah! Kalau saya lihat tidak sampai segitu, terlalu jua sampai Rp4 miliar,” katanya.

Tidak hanya sampai di situ, beberapa warga kota yang juga mengirim pesan Whatssap ke wartawan media ini juga sangat terkejut mengetahui rehab musala DPRD Kaltim dengan nilai Rp4,5 miliar .

“Ini campur korupsi,” ujar H.Idris ketika usai nonton YouTube.

Sementara Rahmat Hidayat Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kalimantan Timur ketika dikonfirmasi Kalpostonline, terkait apakah dirinya saat itu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hingga berita ini ditayangkan pertanyaan yang diajukan melalui pesan percakapan Whatssap belum ada tanggapan.

Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) pada Kamis (18/2/2022) secara resmi melaporkan dugaan korupsi rehab Musala DPRD Kaltim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim jalan Bung Tomo Samarinda. Laporan diserahkan korlap GMPPKT Abidin ke Kasi Penkum dan Humas Kejati Toni Yuswanto SH.

“Kami minta dugaan korupsi ini diusut pihak Kejati,” kata Abidin.

Aktivis menilai pembangunan tersebut banyak terdapat kejanggalan dan diduga harganya pun dinilai kemahalan jika dana yang dikucurkan mencapai Rp4,5 miliar. GMPPKT menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. Karena itu GMPPKT mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa, PPTK, KPA dan kontraktor pelaksana. Kabarnya aksi lanjutan akan dilakukan para pengiat anti korupsi agar kejaksaan mengusut kasus tersebut dan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: