kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejagung Tak Hadir di Praperadilan Kasus PT.MHU Dugaan Korupsi Rp9,3 triliun

FPHI: Demi tegaknya hukum, kepastian

Sidang praperadilan FPHI terhadap Kejaksaan Agung RI terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi PT MHU dengan indikasi kerugian negara Rp9,3 triliun. (17/6/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mempraperadilkan Kejaksaan Agung RI terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi PT MHU dengan indikasi kerugian negara Rp9,3 triliun.Praperadilan dilakukan karena Kejagung terkesan membiarkan kasus mandek di tingkat penyelidikan selama 3,5 tahun tanpa satu pun tersangka.

Sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Smr pada Rabu (17/6/2026) dengan Hakim, Agung Prasetyo SH.MH dan Panitera Pengganti (PP) Roulina Sidebang, SH. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada 30 Juni 2026. Penundaan dilakukan karena termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir dalam persidangan.

“Sidang ditunda 30 Juni nanti, termohon Kejagung tidak hadir dalam sidang tadi. Kami FPHI berharap melalui praperadilan ini akan terungkap alasan kasus itu belum ada tindaklanjutnya,” ujar Faisal S.H., M.H. ketua FPHI di dampingi Achyar Rasydi SH.Sekretaris Jenderal FPHI pada media ini usai sidang

Baca juga: Kejagung Bakal di Praperadilkan, Lidik Kasus PT.MHU “Ditelantarkan”

Dalam petitumnya FPHI meminta hakim, Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon (Perkumpulan Forum Prakfisi Hukum Investasi/Fiill untuk seluruhnya. Menyatakan dan menetapkan bahwa Pemohon (FPHI)memiliki Kedudukan Hukum(Legal Standing) yang sah sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan. Menyatakan dan menetapkan bahwa Termohon secara nyata telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan Secara Materil(Diam-diam alau Undue Delay) yang fidak sah terhadap.

Menyatakan bahwa tindakan Penghentian Penyidikan Secara Materil yang dilakukan oleh Termohon tersebut adalah Tidak Sah.Batal Demi Hukum,dan Bertentangan dengan Asas Kepastian hukum yang adil.

Memerintahkan kepada Termohon untuk Seketika dan Segera Melanjutkan Kembali Seluruh Tahapan Penyidikan sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2-erta memproses pelimpahan berkas perkara atas dugaan tindak pidana PT MHU tersebut ke tingkat penuntutan di muka persidangan.

Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh pada seluruh putusan Praperadilan a quo. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadlan ini kepada Negara. Atau,apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain,mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adinya (Ex Aequo Et Bonol) demi tegaknya hukum,kepastian investasi,dan keadilan ini kami sampaikan. Atas perkenan dan kehendak Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa perkara ini.

Sebagaimana pernah diberitakan media ini, FPHI menyorot tajam Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait dugaan praktik standar ganda dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi tambang skala besar di Kalimantan.

FPHI menilai ini bukan sekadar lamban, melainkan bentuk pembiaran terstruktur yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam 7 hari ke depan, FPHI akan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kejagung RI cq Jampidsus melalui Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca juga: Kelompok Tani Tuding PT.MHU Bohong, Anggota Komisi I Tantang Perusahaan Serahkan Data

Lanjut FPHI, Kasus PT MHU bermula dari dugaan manipulasi pengapalan dan penjualan batubara ekspor ilegal pada tahun 2021. Berdasarkan data yang dihimpun, RKAB awal PT MHU tahun 2021: 10.600.000 MT, Dirvisi menjadi: 14.520.602 MT, Diduga Realisasi pengapalan faktual: 22.739.419 MT (melampaui kuota lebih dari 8 juta MT)

FPHI berpendapat bahwa, Akibatnya negara dirugikan dari royalti dan PNBP yang tidak dibayar dengan total Rp9,3 triliun. Laporan ini pertama kali disampaikan MAKI kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD pada 16 September 2022. Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022. Namun hingga hari ini, 3,5 tahun kemudian, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan, apalagi penetapan tersangka.

“Ini bukan soal besar kecilnya kasus. Ini soal konsistensi penegakan hukum. PT MHU dengan kerugian negara Rp9,3 triliun – lebih besar dari Samin Tan – dibiarkan menguap 3,5 tahun tanpa tersangka. Sementara Samin Tan yang potensi kerugiannya lebih kecil langsung dijerat habis-habisan. Masyarakat bertanya: apakah karena pemilik saham PT MHU adalah pihak yang ‘kebal hukum’?” ujar Faisal, S.H., M.H. Ketua FPHI Kalimantan Timur dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu (25/5/2026)

FPHI mengidentifikasi beberapa faktor yang diduga menjadi biang keladi mandeknya kasus ini, Pertama Struktur kepemilikan yang kompleks, Saham PT MHU diduga dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki rekam jejak hukum bermasalah, termasuk mantan terpidana kasus korupsi dan Oknum Petinggi Partai Tertentu.

Baca juga: RDP Kelompok Tani dengan PT. MHU dan Komisi I Meradang, Ujungnya….

Kemudian, diduga lemahnya koordinasi antarinstansi, diduga terdapat tumpang tindih kewenangan antara Ditjen Minerba, KSOP, dan Kejagung dalam memverifikasi realisasi ekspor. Bobolnya sistem IT Ditjen Minerba – Terindikasi adanya celah sistem yang memungkinkan perusahaan tetap melakukan pengapalan meskipun RKAB sudah terlampaui. Lalu Tekanan politik dan ekonomi – Diduga adanya upaya dari pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum karena menyangkut kepentingan besar di sektor energi.

Berdasarkan Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, “penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah” merupakan objek yang dapat dipraperadilankan. Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa apakah kelambanan aparat penegak hukum bersifat wajar (reasonable time) atau merupakan bentuk undue delay yang merugikan hak-hak pencari keadilan. FPHI menilai penanganan kasus PT MHU selama 3,5 tahun di tingkat penyelidikan tanpa kejelasan status adalah bentuk undue delay yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami tidak sedang membuat onar. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika Jampidsus tidak bernyali menyentuh PT MHU karena tekanan pihak tertentu, maka biarlah hakim praperadilan yang akan memutuskan. Keadilan tidak boleh mandek hanya karena uang dan kuasa,” jelas Achyar Rasydi SH.Sekretaris Jenderal FPHI.

FPHI mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama di Kalimantan Timur, untuk mengawal kasus ini. Praktik ekspor ilegal batubara yang melibatkan bobolnya sistem IT Ditjen Minerba harus diungkap tuntas demi menyelamatkan keuangan negara.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan