kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

RDP Kelompok Tani dengan PT. MHU dan Komisi I Meradang, Ujungnya….

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I, III DPRD Kaltim, Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu, DPC Projo dan PT. MHU, Selasa (7/3/23) yang direncanakan membahas soal ganti rugi, kerusakan parit dan juga dugaan pengrusakan aset negara tidak seluruhnya di bahas. RDP lebih fokus soal kerusakan parit dan ganti rugi lahan pertanian.

Pada awal RDP yang dipimpin ketua komisi I Baharuddin Demu, anggota M.Udin, Jahidin dan juga hadir wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Rapat berjalan tenang dan saling mengungkapkan permasalahan, kemudian rapat mengerucut pada proses negoisasi nilai ganti rugi. Kelompok Tani meminta Rp.1,3 Miliar, namun perusahaan menyanggupi Rp100 juta untuk luas area lahan pertanian terdampak 5,2 Ha.

Situasi rapat mulai memanas ketika salah satu perwakilan dari PT. MHU mempertanyakan alasan persoalan tersebut dibahas di DPRD Kaltim sedangkan pihak perusahaan dan kelompok tani sudah ada pembicaraan .

“Masalah ini masih dibicarakan antara projo dan pihak perusahaan, masih berproses. Saya ingin menekan pada pihak projo bahwa ini mestinya tidak sampai disini di DPRD karena semuanya masih berproses dengan MHU,” kata perwakilan PT. MHU yang berkaca mata dan berambut sedikit panjang.

Reaksi pun datang dari M.Udin anggota komisi I yang sempat langsung menanyakan kepada pihak Proyo soal itu.

“Kapan pak terakhir negoisasi ,” tanya M Udin yang kemudian dijawab pihak projo bahwa terakhir ada pembicaraan ketika komisi I melakukan pengecekan ke lapangan pada September 2022.

Situasi panas ini kemudian sedikit mereda ketika pimpinan RDP Baharuddin Demu menegaskan bahwa kasus itu dibahas di DPRD karena ada pengaduan dari masyarakat. Dia juga meminta pada pihak MHU untuk kembali membicarakan nilai negoisasi ganti rugi.

“Kami membahas ini karena ada surat pengaduan masyarakat, Coba kita kembali lagi ke nego harga ganti rugi tadi. Kami bisa saja untuk bersikap lebih dari ini jika kita bahas dampak lingkungan dan kerusakan aset,” kata Baharuddin sambil menunjukan bukti surat adanya pengaduan masyarakat.

RDP yang di pimpin ketua komisi I Baharuddin Demu, anggota M.Udin, Jahidin dan juga hadir wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji, tenaga Ahli Surahman, Imam Fajar kemudian Staf komisi I Suhartono dan Helmi Wahyudi. Dari PT. MHU hadir Yonathan Bagus W Manager ERCD. Kadis Loa Duri Arsyad dan Sutiknar ketua kelompok Tani Batu Hitam.

Rapat kembali berjalan tenang dan fokus membahas ganti rugi, Setelah itu rapat diskor 15 menit untuk perwakilan kelompok tani, projo, PT.MHU dan wakil ketua Dewan duduk satu meja di luar ruang rapat menentukan kesepakatan. Dari hasil pertemuan itu kemudian disampaikan bahwa Gapoktan Dusun Batu Hitam (kelompok tani) menurunkan angka tuntutan ganti rugi dari Rp1,3 miliar menjadi Rp 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah). Perwakilan PT MHU akan menyampaikan nilai Rp 700.000.000 (TujuhRatus Juta Rupiah) ke Manajemen Pusat PT MHU dan selambatnya hari Senin, tanggal 13 Maret 2023 akan menyampaikan hasil atau respon dari Manajemen Pusat PT MHU kepada Gapoktan Dusun Batu Hitam ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim cq Komisi I DPRD Provinsi Kaltim.

Usai Pertemuan, Humas PT. MHU Samsir menjelaskan bahwa pihak perusahaan sudah merespon apa yang menjadi aspirasi kelompok tani.

“Angka dari kelompok tani itu akan kami sampaikan pada pihak Manajemen, kami tidak berani memutuskan karena semua itu semata-mata kewenangan manajemen,” jelas Samsir. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: