February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasat Reskrim ke Kejari: Sapto Anggota DPRD Kaltim Tersangka

Irma Suryani dan Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Proses penyidikan terhadap Sapto Setyo Pramono (SSP) anggota DPRD KalimantanTimur dari Fraksi Partai Golkar memasuki babak baru. Penyidik Polresta Samarinda menetapkan SSP sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar.

Informasi yang dihimpun Kalpostonline, Polresta Samarinda telah menyampaikan pemberitahuan status tersangka SSP kepada Kejaksaan Negeri Samarinda melalui surat Nomor  B/91.a/VIII/2020. Surat itu memberitahukan dimulainya penyidikan lanjutan. Dalam surat tersebut juga menginformasikan bahwa pada Senin 3 Agustus 2020 telah dimulai Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana atas Tersangka Sapto Setyo Pramono (SSP) yang beralamat di Jalan Adam Malik Perum Citra Griya Blok E No. 73 Karang Asam Sei Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan itu ditandatangani Kompol Yuliansyah Kasat Reskrim Polresta Kota Samarinda. Selain disampaikan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan SSP selaku pihak terlapor.

Terkait status SSP itu, Kalpostonline mengkonfirmasi penasehat hukum SSP yaitu Tumbur Ompu Sunggu, namun tidak ada tanggapan. Kemudian Irma Suryani selaku pelapor ketika dikonfirmasi media ini juga belum memberikan jawaban.

Dugaan penggelapan ini juga pernah dilaporkan Irma Suryani ke Dewan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur, namun hingga kini belum ada kelanjutannya,  Irma pun belum pernah diminta keterangan oleh Dewan Kehormatan.

Diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal dari laporan Irma Suryani SH seorang ibu rumah tangga ke Polresta Samarinda. Dalam laporan itu diuraikan bahwa Sapto Setyo Pramono dipanggil oleh pelapor (Irma Suryani) untuk datang kerumahnya kemudian dititipkan sejumlah uang kepada terlapor (SSP) sebanyak 3 kali dengan rincian, pada 4 April 2019 sebesar Rp1 miliar, kemudian pada 8 April 2019 sebesar Rp1 miliar, dan pada 9 April 2019 sebesar Rp500 juta.

Menurut pelapor uang itu dititipkan agar diamankan oleh terlapor agar apabila uang itu sewaktu waktu diperlukan oleh pelapor mudah untuk pengambilannya. Namun menurut pelapor, faktanya uang tersebut dipergunakan oleh terlapor. Pelapor mengakui tidak mengetahui digunakan untuk apa uang tersebut. Akibat kejadian itu pelapor mengaku mengalami kerugian Rp2,5 miliar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: