February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kadisdikbud Akan Tunjuk Plt Kepsek SMKN di PPU, Kepsek se-Kaltim Diwarning

Ilustrasi/@Gha_Elang/ Twitter

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menindaklanjuti ditahannya DG selaku kepala sekolah salah satu SMKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Polsek Samarinda Kota, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim M Kurniawan akan segera menunjuk Plt kepala sekolah. Mengingat SMK dan SMA sebagai UPTD pemerintah provinsi, maka pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah menjadi kewenangan Disdikbud Kaltim. DG yang statusnya menjadi tersangka akan menjalani proses hukum akibat dugaan perbuatan asusila.

“Ya,” jawab M Kurniawan singkat kepada media ini saat dikonfirmasi soal itu melalui aplikasi percakapan.

Selain itu, M Kurniawan mewarning seluruh kepala sekolah dan guru untuk tidak bertindak melawan hukum, terlebih sebagai pendidik agar tidak berbuat asusila.

Bermula dari perkenalan antara korban dan oknum kepsek melalui aplikasi MiChat pada Maret 2022 lalu. Mereka kemudian saling bertukar nomor telepon dan sepakat bertemu di Samarinda. Sejak awal perjumpaan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel Kota Tepian pada Selasa (4/10/2022) pukul 07.00 WITA.

“Korban selalu diimingi-imingi sejumlah uang setiap kali dia (pelaku) melakukan tindakan asusila tersebut,” tutur AKP Jajat Sudrajat kepada wartawan.

Kini kepala sekolah tersebut telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: