Kepsek di PPU Tersandung Kasus Asusila, Kadisdikbud Kaltim: Sanksi Tunggu Proses Hukum

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Seorang kepala sekolah (kepsek) SMKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisal BG diamankan di Polsek Samarinda Kota. BG diduga berbuat asusila kepada siswi SMP di Kota Samarinda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kubadayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Timur M Kurniawan saat dikonfirmasi kalpostonline melalui pesan percakapan mengatakan menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum di kepolisian. Mengenai sanksi kepegawaian, kata dia, masih menunggu keputusan pengadilan.
“Secara hukum telah diproses oleh APH. Terkait sanksi kepegawaian ditunggu proses hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar M Kurniawan.
Sementara Kepala Disdikbud Kota Samarinda DR Asli Nuryadin yang juga dikonfirmasi media ini mengaku prihatin atas tindakan oknum kepsek itu.
“Ikut prihatin, harusnya kepsek selaku pendidik memberikan contoh yang baik,” jelas Asli Nuryadin.
Bermula dari perkenalan antara korban dan oknum kepsek melalui aplikasi MiChat pada Maret 2022 lalu. Mereka kemudian saling bertukar nomor telepon dan sepakat bertemu di Samarinda. Sejak awal perjumpaan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel Kota Tepian pada Selasa (4/10/2022) pukul 07.00 WITA.
“Korban selalu diimingi-imingi sejumlah uang setiap kali dia (pelaku) melakukan tindakan asusila tersebut,” tutur AKP Jajat Sudrajat kepada wartawan.
Kini kepala sekolah tersebut telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (QR)