March 28, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jika Konsisten, 30 Anggota DPRD Sudah Setuju Pansus 21 IUP Dibentuk

Dua surat yang diduga dari Gubernur Kaltim kepada Kementerian ESDM.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim telah membuat rekomendasi pada pimpinan dewan agar dibentuk panitia Khusus (pansus). Sikap komisi gabungan itu disepakati setelah usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (12/7/2022) di gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda.

Bila berhitung kuantitas, Komisi I berjumlah 10 orang dan di Komisi II terdapat 18 anggota dewan. Andai para politisi ini komitmen dengan keputusan komisinya maka anggota yang mendukung pembentukan pansus 21 IUP yang diduga palsu itu telah mengantongi 28 suara anggota DPRD.

Di tingkat pimpinan, Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim juga menyatakan mendukung pembentukan pansus. Tidak hanya itu, Ketua Komisi II Nidya Listiyono juga menegaskan dukunganya terhadap aspirasi pembentukan pansus.

“Pembentukan pansus itu mengakomodir aspirasi masyarakat, juga hasil rekomendasi Komisi I dan Komisi III. Jadi logis kan kalau saya juga dukung pembentukan pansus,” kata Tiyo sapaan Nidya Listiyono politisi Partai Golkar.

Anggota DPRD Kalimantan Timur yang berjumlah 55 orang, jika dihitung dari jumlah anggota Komisi I yang memiliki 10 suara dan Komisi III sebanyak 18 suara, kemudian ditambah suara ketua dewan dan suara ketua Komisi II, maka setidaknya ada 30 suara dukungan dibentuk pansus. Tarik ulur pembentukan pansus itu sudah terlihat dari pernyataan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang menyebutkan bahwa soal itu dibicarakan dulu di komisi pembidangan.

“Nanti akan dibicarakan di komisi pembidangan dulu,” kata Muhammad Samsun kepada Kalpostonline, Selasa (6/9/2022) lalu.

Pernyataan Samsun dari Fraksi PDIP ini berbeda dengan penjelasan wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo dari Fraksi PAN. Sigit menjelaskan, terkait dengan rekomendasi pembentukan pansus dari lintas komisi masih akan dilanjutkan dengan pembentukan tim kajian terkait kasus 21 IUP.

“Ini kan masih perlu ditelaah dan dikaji dulu oleh pimpinan, setelah dikaji pimpinan kemudian nanti kita putuskan kembali. Apakah ini langsung kita usulkan nanti di paripurna untuk pembentukan pansus tersebut kalau memang krusial ya kita bentuk pansus atau kita kembalikan ke komisi,” jelas Sigit Wibowo di gedung DPRD Kaltim, Selasa (9/8/2022) lalu.

Sekedar mengingatkan, desakan pembentukan pansus itu berawal dari enggannya gubernur Kaltim melaporkan kasus ini ke pihak aparat penegak hukum. Sedangkan instansi terkait yang juga dicatut secara administrasi suratnya juga enggan melaporkan kasus ini. (AZ)

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: