Bentuk Pansus! Diduga Ada Sindikat Dibalik 21 IUP Palsu
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dorongan kuat agar panitia khusus (pansus) DPRD Kaltim dibentuk tidak hanya sebatas syahwat publik. Namun juga untuk menjawab keraguan asli atau tidaknya 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu tersebut. Dorongan dibentuk pansus dibalik terbitnya 21 IUP disebabkan karena kuat duagaan adanya sindikat mafia tambang yang bermain.
“Ada surat pengantar gubernur yang ditujukan ke Dirjen Minerba, ada lampiran nama perusahaan yang diusulkan, meskipun ini diduga palsu, tetapi sangat tertata rapi administrasinya seperti penomoran SK IUP, ada peta titik koordinat dan ada tanda tangan gubernur dengan stempelnya meski sekali diduga palsu. Sepertinya sangat berpengalaman. Saya menduga kuat ada sindikat,” tegas M Udin anggota Komisi I DPRD Kaltim kepada Kalpostonline di Gedung B DPRD Kaltim ,Selasa (28/9/2022).
Dalam 21 SK IUP yang diduga palsu itu ebenarnya ada juga yang tercatat di dalam 1404 daftar tambang di Kalimantan Timur. Misalnya surat pengantar Gubenur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, yang ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di dalam surat itu tercantum 8 perusahaan, 7 IUP Batubara tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kalitm yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita.
Hanya ada PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan Mangan belum tercatat. Bila dicermati dari 7 yang tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan termasuk dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta.
Selanjutnya PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui masih dalam proses peningkatan perizinan dari IUP eksplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan eksplorasi ke produksi.
Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. 14 IUP itu yakni PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ,, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE. Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kaltim
“Publik masih ingat ada data dokumen tambang di DPMPTSP Kaltim hilang, ini diakui pula oleh DPMPTSP yang hanya melaporkan ke Polsek. Kemudian terbit SK 21 yang diduga palsu. Jika dirunut dan dianalisa semua peristiwa itu, maka akan ditemukan benang merahnya. Jadi saya kira sangat realistis dan logis jika pansus dibentuk,” tegas pria kelahiran Tanjung Jone 10 March 1988 sambil menujukan sebagian data.
Dia juga menegaskan bahwa persoalan SK 21 IUP yang diduga palsu ini sangat mengganggu wibawa pemerintah provinsi Kalimantan Timur jika dibiarkan tanpa ada upaya membongkar bau busuk tersebut.
“Untuk rakyat Kaltim, untuk menyelamatkan lingkungan dan demi wibawa pemerintah provinsi serta demi penegakan hukum, pansus layak dibentuk,” pungkasnya. (AZ)