Bentuk Pansus 21 IUP Palsu, Ketua DPRD Kaltim Minta Persetujuan Anggota Dewan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasannuddin Masud mendukung rekomendasi dari Komisi I dan Komisi III agar persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu itu dibongkar melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Melalui pansus yang terdiri dari lintas komisi pembidangan dan juga lintas partai politik itu diharapkan dapat menemukan akar masalah sebenarnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa dirinya merespons positif rekomendasi komisi gabungan tersebut. Dia juga setuju jika pansus itu dibentuk. Namun menurutnya butuh dukungan anggota dewan lainya.
“Saya selaku ketua DPRD Kaltim mengakomodir keinginan teman-teman di DPRD Kaltim, elemen masyarakat serta organisasi-organisasi yang ada di masyarakat, sesuai dengan rekomendasi Komisi III dan Komisi I akan ditindaklanjuti sesuai dengan tatib yang ada di DPRD, mungkin arahnya jika semua anggota menyetujui kita akan bentuk pansus demi kepentingan masyarakat Kaltim,” jelas Hasanuddin Masud pada Kalpostonline di ruang kerjanya, Senin (26/9/2022).
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, IUP yang tidak melalui prosedur yang benar dalam penerbitanya atau IUP yang palsu akan sangat merugikan masyarakat karena lingkungan rusak. Namun sebaliknya Jika IUP diterbitkan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan, maka akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Supaya pendapatan daerah yang kurang bisa bertambah dan dampak lingkungan bisa dikurangi sesuai dengan aturan yang berlaku, saya akan akomodir semua kepentingan masyarakat,” katanya lagi.
Kondisi ini ternyata menjadi perhatian mahasiswa dan komponen masyarakat lainya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kaltim Membara (AMKM). Aliansi pun mengecam sikap Pemprov Kaltim dan pimpinan dewan karena dinilai sengaja melakukan pembiaran.
“Kami mendorong penindakan oknum-oknum pelaku tambang ilegal, bahkan hingga saat ini kami juga menagih komitmen pimpinan DPRD Kaltim dan pimpinan eksekutif untuk juga menindak pelaku tambang ilegal di kabupaten-kota di Kaltim. Bahwa ada 21 IUP palsu sampai hari ini tidak jelas penindakannya,” tegas Sayid Ferhat, Humas Korlap AMKM di depan Ketua DPRD Kaltim Hasannudin Masud, Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo dan anggota dewan lainya saat berunjuk rasa di DPRD Kaltim, Selasa (13/9/2022) lalu.
22 IUP diusulkan Gubernur Kaltim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM RI. Dari 22 IUP itu, 21 IUP di antaranya diduga palsu termasuk surat Gubernur Isran Noor. 21 IUP yang diduga palsu itu konsesinya paling banyak terdapat di Kutai Kartanegara. Pemegang IUP yang diduga abal-abal tersebut misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara, Heldiansyah yang dimintai tanggapanya melalui pesan percakapan terkait langkah pihaknya terhadap banyaknya IUP yang diduga palsu dan berada di wilayahnya itu tidak memberikan tanggapan kepada Kalpostonline.
Melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di dalam surat itu tercantum 8 IUP dengan rincian, 7 IUP batubara (BB) dan 1 IUP untuk Mangan. Tapi surat itu belakangan diduga palsu. Dari dokumen yang didapat media ini terungkap bahwa, 7 IUP batubara itu ternyata terdaftar dalam data perizinan Pemprov Kalimantan Timur yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Perusahaan-perusahaan itu tercatat atau termasuk dari 1404 daftar IUP di Kalitm. Namun, terdapat satu perusahaan dengan nama PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan belum terdaftar.
Terbitnya 21 SK IUP yang disinyalir palsu tersebut diduga melibatkan oknum orang dalam di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Terkait hal itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharudin Demmu mendesak agar hal itu diusut.
“Harus diusut tuntas itu,” tegas Bahar politisi senior dari Partai Amanat Nasional pada Kalpostonline melalui pesan percakapan, Minggu (25/9/2022).
Di DPRD Kaltim sendiri sepertinya masih belum satu kata untuk membongkar kasus ini melalui pembentukan pansus, namun apa pun alasannya publik menunggu komitmen para wakil rakyat itu dalam upaya merespons syahwat publik guna mengungkap misteri terbitnya 21 SK IUP yang diduga palsu tersebut. (AZ)