kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Orang Dalam di DPMPTSP Diduga Terlibat IUP Palsu

14 SK IUP yang tidak terdaftar di data 1404 IUP pertambangan di Kaltim dan juga tidak terdaftar dalam rekonsiliasi dan finalisasi data IUP Kalimantan Timur.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu hingga hari ini masih belum juga terlihat upaya maksimal pemerintah provinsi maupun DPRD Kaltim untuk membongkar kasus itu. Misalnya di legislatif, belum ada kejelasan apakah akan dibentuk pansus atau tidak. Sedangkan 14 hari batas waktu untuk tim ahli dan pimpinan dewan mengkaji masalah itu sudah terlewati.

Dari informasi dan data yang dihimpun Kalpostonline terungkap informasi yang cukup mengejutkan, bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum orang dalam di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

“Tahun 2020 lalu ada IUP Eksplorasi yang diduga dikeluarkan (DPMPTSP), ditandatangani oknum pejabat di sana, tapi kan ketika IUP ditingkatkan ke IUP operasi produksi yang ada tanda tangan gubernur itu, kan katanya diduga palsu,” kata sumber itu sambil menyerahkan data IUP Eksplorasi yang ditandatangani oknum pejabat tersebut.

Kalpostonline mempertanyakan lebih jauh, apakah oknum itu masih bekerja di DPMPTSP atau telah purna tugas, sumber itu enggan berkomentar lebih jauh soal oknum itu dan meminta media ini untuk melakukan investigasi sendiri dengan alasan data awal sudah diberikan.

“No comentlah, kan data awal sudah tu,” pungkas sumber itu sambil mewanti wanti agar tidak menulis indentitasnya.

Sebagaimana diketahui saat Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dan Komisi I bersama dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim pada Selasa (12/7/2022) lalu, membongkar kasus dugaan pemalsuan surat pengantar Gubernur Kaltim dan lampirannya. Dalam lampiran surat itu, disebutkan 22 perusahaan diusulkan oleh gubernur ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, untuk pengaktifan data MODI, MOMS, dan ePNBP.

Surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan pemilik IUP yang diduga palsu menggunakan kode surat Biro Ekonomi (B.Ek). Kemudian surat kedua dari gubernur Kaltim yang juga diduga dipalsukan yakni surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2020 yang mengusulkan 14 perusahaan dengan kode surat DPMPTSP.

Terkait dengan 2 surat dan 22 IUP yang tercantum dalam lampiran surat itu, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan, surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ditujukan ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan.

“Surat pengantar gubernur tidak ada tanda tangan DPMPTSP maupun ESDM. Untuk Surat dengan kode biro ekonomi ada 8 Pak, untuk Borneo Omega Jaya kita kroscek. Karena proses seluruhnya sebelum saya menjabat di kadis, tahap-tahap sebelum saya. Dari data yang nomor satu (Borneo Omega Jaya) kita cek nomornya, izinnya dan kita cek data dan konfirmasi ke Dinas ESDM memang ada. Kami juga tidak punya nomor-nomor SK itu. Kami hanya punya surat pengantar,” kata Puguh memaparkan di hadapan Komisi I dan Komisi III saat RDP di gedung E DPRD Kaltim Selasa (12/7/2022) .

Beredarnya surat gubernur yang diduga palsu dan mencatut instansinya, Puguh mengaku berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari kebenaran status surat.

“Melihat surat pengantar gubernur ini kami melakukan rapat dengan biro hukum, biro ekonomi, biro umum, Dinas ESDM dan inspektorat. Beberapa langkah sudah kami lakukan. Kami kroscek dengan biro ekonomi ternyata mereka tidak menerbitkan nomornya,” kata Puguh melanjutkan.

Puguh menjelaskan pula, surat kedua dari Gubernur Kaltim yang diduga dipalsukan yakni surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 yang mengusulkan 14 perusahaan ke Kementerian ESDM.

“Surat itu tidak pernah berproses di DPMPTSP. Nomor yang ada di lampiran ini tidak pernah, dengan melihat surat itu kami juga melakukan konfirmasi ke Kementerian ESDM. Biasanya yang diminta klarifikasi DPMPTSP. Bahkan tim ESDM pusat juga sudah rapat di ESDM Kaltim. Kita konfirmasi memang tidak pernah terbit, baik pengantar maupun izin-izin yang ada di dua surat pengantar tadi, kecuali satu ada di pengantar satunya,” kata Puguh memaparkan.

Dari dokumen yang didapat media ini terungkap bahwa, 7 IUP Batubara itu ternyata terdaftar dalam data perizinan Pemprov Kalimantan Timur yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Perusahaan-perusahaan itu tercatat atau termasuk dari 1404 daftar IUP di Kalitm. Namun, terdapat satu perusahaan dengan nama PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan belum ada di daftar .

Lebih jauh dicermati, dari 7 yang terdaftar atau tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan yang termasuk dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III. Saat itu Ditjen Minerba bersama DPMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim dalam rangka proses penataan IUP dan pemutakhiran data IUP Nasional. Hasilnya, PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui dalam proses peningkatan perizinan dari IUP ekplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan ekplorasi ke produksi .

Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. Sejumlah perusahaan itu adalah PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE. Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kaltim. 14 perusahaan itu yakni 2 perusahaan menambang emas di Kutai Timur, 1 di Samarinda mineral bukan logam, 1 batubara di Kabupaten Paser dan 10 pertambangan batubara yang berlokasi di Kukar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: