Ganti Untung Jl.Nusyirwan Samarinda, Pemprov dan DPRD Kaltim Konsisten Pembayaran di Perubahan APBD 2023.
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengalokasikan anggaran ganti untung buat warga di Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda yang tanahnya terdampak pembangunan oleh PUPR pada tahun 2012 lalu.
Ganti untung itu akan dibayarkan melalui Perubahan APBD 2023. Kepastian adanya ganti untung tersebut disampaikan oleh Baharuddin Demu ketua Komisi I DPRD Kaltim yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar)
“yang kedua saya ingin mengingatkan kembali masalah jalan ring road karena ini janji kami dan teman teman, pimpinan, termasuk pak Kapolrest dengan pak Walikota Samarinda menyangkut penutupan jalan ring road .Mengingatkan kembali bahwa di APBD perubahan waktu itu kita belum bahas bahwa ada jaminan kalau betul betul clear dan clean lahan itu di bayarkan di APBD Perubahan 2023,” kata Baharuddin Demu saat rapat Banggar dengan pemerintah provinsi yang di hadiri Sekdaprov Kaltim.
Ketua Fraksi PAN ini menegaskan bahwa pemerintah provinsi konsisten dengan janjinya yaitu pembayaran ganti untung dengan warga yang terdampak ,pembayaran dilaksanakan pada Perubahan APBD 2023.
” Saya pertegas soal pembayaran itu di rapat Banggar ada bu Sekda, bu Sri menyatakan setuju dibayarkan pada APBD Perubahan 2023. Jadi komisi I tetap konsisten memperjuangkan hak- hak rakyat,” jelasnya lagi
Politisi Senior dari PAN ini meminta kepada warga untuk melengkapi semua dokumen terkait dengan kepemilikan tanah yang terkena dampak pembangunan jalan oleh pemerintah.
Untuk di ketahui Akses utama Jalan Nusyirwan Ismail atau Ring Road sudah sejak dua bulan lalu sengaja ditutup oleh warga, yang menuntut hal ganti rugi lahan pada pemerintah. Setelah melalui rapat yang dimediasi oleh Komisi I DPRD Kaltim, dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Dinas PUPR Kaltim, Kapolresta Samarinda dan kuasa hukum warga pemilik lahan pada Senin 16 Mei di buka. (AZ)