Persoalan PJ Pengganti Isran-Hadi Menghangat, 3 Nama diminta di Paripurnakan
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kurang dari 2 bulan lagi jabatan gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi berakhir, tepat 1 Oktober 2023. DPRD Kalimantan Timur punya kewenangan mengusulkan 3 nama.Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota disebut dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Kemudian diayat 3 disebutkan bahwa DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Secara kelembagaan DPRD Kalimantan Timur belum membahas 3 nama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Kini ada usulan anggota fraksi PDIP agar nama – nama yang akan disampaikan ke pusat itu diputuskan dalam putusan tertinggi lembaga legislatif, yaitu melalui putusan paripurna.
“Bukan melalui rapat pimpinan karena sifatnya tertutup, tapi masyarakat Kaltim mengharapkan bahwa harus transparan, akuntabel dan Demokratis,” tegas Marthinus di rapat Paripurna DPRD Kaltim Rabu (9/8/23).
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kaltim ini berpendapat bahwa pentingnya publik mengetahui latar belakang atau rekam jejal 3 nama yang akan diusulkan ke Mendagri. Nama 3 calon itu harusnya diketahui oleh masyarakat.
“Masyarakat Kaltim yang mengetahui tanggal 1 Oktober dan hari ini terhitung sisa 50 harian lagi. Masyarakat Kaltim harus mengetahui jejak rekam calon 3 nama dengan sangat transparansi dan demokrasi. Karena itu saya mengusulkan untuk penetapan nama 3 calon diparipurnakan ,” tegas Marthinus.
Sebagaimana di ketahui 2 Fraksi di DPRD Kaltim , yaitu Fraksi PPP dan Fraksi PAN mendesak pimpinan DPRD Kaltim untuk segera melakukan pembahasan serius untuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri. Hal itu disampaikan ketua Fraksi PPP Rusman Yakub dan ketua Fraksi PAN Bahruddin Demu.(AZ)