February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penutupan Batas Tanah Milik KUD Tani Maju Berujung Proses Hukum ke Polda Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Belum lama ini Pihak KUD Tani Maju Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penutupan batas tanah miliknya, dampak dari penutupan batas tanah itu menyebabkan jalan hauling yang diklaim PT.Karya Putra Borneo (PT.KPB) tidak bisa dilewati truk angkutan batubara milik perusahaan tersebut. Pihak PT.KPB kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestra Kutai Kartanegara. Pihak KUD dan pihak terkait pun dimintai keterangan oleh penyidik, kasus di Polresta Kukar itu masih dalam penyelidikan.

Kini Kasus itu telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, bahkan penanganan kasus itu sudah masuk di tingkat Penyidikan dan SPDP juga sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Ketua KUD Tani Maju Desa Batuah Muchtar yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya proses hukum dalam kasus penutupan batas tanah yang dilakukan pihaknya.Namun demikian Dia mengaku kaget karena belum pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Kaltim, tetapi kasusnya sudah naik ke tahap Penyidikan.

“Saya belum pernah dimintai keterangan penyidik Polda, kenapa sekarang sudah ke Penyidikan kasusnya. Surat Undangan klarifikasi memang ada, tetapi saya terlambat menerimanya, karena itu belum sempat memenuhi undangan penyidik Polda,” ujar Muchtar pada media ini Rabu (9/8/2023).

Pengecekan Batas Tanah KUD Tani Maju

Dia menjelaskan bahwa pihak KUD Tani Maju tidak menutup akses jalan hauling PT.KPB, namun hanya menutup batas tanah yang dimiliki oleh pihak KUD. Kepastian tanah yang kami miliki itu juga sudah dibuktikan dengan pengecekan instansi terkait dilapangan.

“Hari Kamis 19 Januari 2023 Ada Pengecekan lapangan oleh BPKH wilayah IV Samarinda, penyidik Polrest Kukar, Dinas Pertanahan, Inspektur tambang, Dishut prov kaltim, UPTH Tahura dan kepala Desa Batuah. Berdasarkan hasil laporan dinas pertanahan kukar ke polres kukar adalah jalan houling PT.KPB terindikasi berada diareal penggunaan lain,”jelasnya lagi

Pihak KUD Tani Maju akan mengadu kesejumlah pihak atas kasus yang sedang dihadapi KUD, karena merasa tidak sedang melakukan pemblokiran atau penutupan jalan angkutan usaha batubara milik PT.KPB.

“Kami KUD Tani Maju akan melapor ke Kapolri dan Menkopulhukam untuk minta perlindungan hukum, karena kami tidak memblokir jalan perusahaan. Tapi kami menutup batas tanah milik kami sendiri yaitu KUD Tani maju,” jelas Muchtar sambil menunjukan dokumen dan foto.

Menurut sumber media ini, Polda Kaltim telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Minggu pertama bulan Agustus 2023 .Surat itu isinya pemberitahuan dimulainya penyidikan.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: