KPK Harus Mengusut Perusda Listrik Kaltim dan Anak Perusahaanya. Jumintar: Ini Menyangkut Uang Fantastis
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan komisi II DPRD sepakat kasus anjloknya saham Perusda Listrik milik pemerintah daerah dan lilitnya hutang ratusan miliar anak perusda untuk dilakukan audit investigasi oleh BPKP Perwakilan Kaltim.
Namun praktisi hukum berpendapat bahwa audit saja belum cukup, karena perusda sudah nyaris tidak punya saham. Langlah Pemprov dan DPRD Kaltim harusnya kasus ini di dorong untuk di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut JUmintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda, bahwa Saham perusda milik pemprov Kaltim pada saat dibentuk pada posisi 60 %, kini saham itu terjun bebas dengan angka 17,06 % , kemudian PT.KEP yang awalnya 35% kini menjadi 78,50 % dan Dahlan 4,44 %.
Artinya menilhat komposisi saham PT. CFK saat ini , dapat dipastikan bahwa perusda tersebut bukan milik daerah lagi melainkan milik Dahlan Iskan.
“Selain BPK atau BPKP, akan lebih efektif jika KPK dilibatkan atau persoalan ini lebih baik dilaporkan ke KPK. Ini menyangkut keuangan dengan jumlah yang sangat pantastis. Sisi lain mengapa harus melibatkan KPK, menurut sudut pandang saya banyak kejanggalan terkait persoalan ini,” ujar Jumintar Napitupulu pada media ini Rabu (9/8/23).
Mantan Aktivis pengiat anti korupsi ini meminta pihak terkait untuk melakukan penelusuran kepemilikan saham yang ada kerjasama dengan perusda Listrik Kaltim.
“Kepemilikan saham Dahlan Iskan secara Pribadi dan PT. KEP sebagai badan Hukum yg mana 84% sahamnya milik Dahlan Iskan, ini perlu di telusuri bentuk pengaturan hukumnya seperti apa. Jumlah Hutang mencapai 88% dari total saham keseluruhan, artinya jika menggunakan bahasa yg kasar maka dapat diartikan bangunan PT. CFK itu sendiri sudah bukan lagi milik PT. CFK melaikan milik kreditur,” jelasnya lagi
Dia juga mengkritisi belum dibayarnya karyawan yang bekerja di Perusda listrik hingga mencapai 11 bulan.
“Selama 11 bulan gaji karyawan tidak dibayar, ini salah satu pelanggaran hukum yg luar biasa dilakukan Perusda kepada pekerja. Ketiga point tersebut menjadi dasar kenapa harus melibatkan KPK untuk mengungkap pelanggaran hukum di dalam sistem pengelolaan keuangan PT. CFK itu sendiri, tidak cukup hanya melakukan audit khusus oleh BPK atau BPKP, justru saat ini yg dibutuhkan itu lembaga yg langsung bisa masuk mengorek kotornya pengelolaan keuangan pada perusda itu (AZ).