FOTO:Surat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditujukan kepada Walikota Samarinda terkait laporan Sindoro Tjokrotekno kepada ORI Perwakilan Kaltim. Dalam surat ORI Perwakilan Kaltim tertanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani Kepala ORI Kaltim, Kusharyanto meminta kepada Walikota Samarinda untuk memberikan klarifikasi atas berlarut-larutnya proses pelayanan publik yang dilaporkan oleh Sindoro. Klarifikasi oleh Walikota Samarinda kepada ORI Perwakilan tersebut wajib disampaikan paling lambat 14 hari sejak surat ORI Perwakilan diterima pihak terlapor.