April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Perusakan Aset Negara dan Penghilangan Parit oleh PT. MHU, DPRD Undang 9 Kepala Dinas

Saat Komisi I DPRD Kaltim ke lapangan, menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan perusakan aset negara oleh PT. MHU belum lama ini di Desa Loa Duri, Kukar.


SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di DPRD Kaltim melalui pimpinan Dewan mengundang 9 Kepala Dinas, Inspektur Tambang, Kepala Desa dan pihak pelapor DPC Projo Kutai Kartanegara untuk membahas kasus PT. MHU yang di duga melakukan pengrusakan aset negara dan kerusakan parit. Surat pimpinan DPRD Nomor:400.14.6/III- 295 /Set.DPRD tertanggal 1 Maret 2023 yang ditanda tangani Wakil ketua Seno Aji sudah dikirimkan.

Dinas yang diundang dewan itu Kadis ESDM, Kadis LHK, Kadis Pertanian, Kadis PUPR-PERA Kaltim dan Inspektur Tambang provinsi.Kadis ESDM Kukar, Kadis Pertanian dan Peternakan Kukar, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang kukar dan Kadis PU Kukar. Dewan juga mengundang Kadis Loa Duri, Pimpinan PT.MHU dan pelapor DPC Projo sertaGapoktan Sriwarga Loa Duri. Rapat itu akan membahas aduan KelompokTani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu dan Kuasa Hukumnya dari DPC Projo Kutai Kartanegara tentang Kerusakan Lahan Pertanian Warga dan Beberapa Sarana Pendukung Pertanian yang Dibangun Pemerintah Daerah di Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang Diduga Rusak Akibat Kegiatan Pertambangan PT. Multi Harapan Utama. Rapat sendiri akan dilaksanakan Selasa (7/3/23) di gedung DPRD Kaltim.

Komisi I DPRD Kaltim meninjau langsung ke lapangan terkait dengan pengaduan Kelompok Tani Sri Warga dan masyarakat yang tinggal di Dusun Batu Hitam yang terdampak aktivitas pertambangan batubara PT Multi Harapan Utama (MHU), Rabu (28/9/2022). Saat cek dilapangan anggota komisi I Jahidin, M. Udin, Rima Hartati dan Marthinus secara langsung menerima pengaduan di lapangan dan juga melihat fakta seperti yang warga adukan. Misalnya lahan persawahan seluas 5,2 Ha yang terdampak banjir selama 5 tahun yang tidak bisa ditanami padi.

PT MHU juga disebut menghilangkan parit sepanjang 1800 meter yang dibangun oleh pemerintah di lokasi tersebut digunakan untuk pembuangan OB. Kemudian menghilangkan parit sepanjang 2000 meter yang dibangun oleh Pemprov Kaltim di lokasi tersebut menjadi pembukaan tambang batubara. Semua pengaduan kelompok tani itu dibantah oleh perusahaan yang disampaikan oleh Samsir selaku Eksternal Relation Superintendent PT MHU. Menurutnya semua keluhan dan pengaduan masyarakat selama ini diakomidir perusahaan. Bahkan Dia siap menunjukan data-data.

“Kami ada data-datanya,” kata Samsir sambil menjelaskan panjang lebar terkait dengan yang dikeluhkan kelompok tani melalui DPC Projo saat itu.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak PT. MHU, anggota dewan dan kelompok tani melakukan pengecekan embung (kolam penampungan air). Di tempat itu sempat terjadi ketegangan ringan karena penjelasan dari kelompok tani yang terkesan memojokan perusahan. Ketegangan kemudian mereda karena M. Udin anggota Komisi I DPRD Kaltim meminta pihak perusahaan untuk sedikit lebih rileks.

“Santai-santai dulu Pak, kami juga melihat apa yang sudah dbangun pemerintah fasilitasnya, bapak santai dulu, uang APBD dan sebagainya dampak kerusakan dari mana baru kita tindaklanjuti, kita tidak menuduh MHU. Kita ke sini hanya mau melihat dan tidak mau berdebat, kalau mau berdebat ke kantor pak,” kata M Udin mengingatkan pihak perusahaan. Samsir menyatakan bahwa Embung tersebut tidak masuk dalam area penambangan PT. MHU.

”Itu tidak masuk area kami, itu masuk wilayah PT. BBE,” ujar Samsir ketika menemui media ini saat di lapangan. PT MHU juga disebut menghilangkan parit sepanjang 1800 meter yang dibangun oleh pemerintah di lokasi tersebut digunakan untuk pembuangan OB. Pihak perusahaan pun membantah soal parit yang hilang karena ditimbun.

”Tidak benar itu, parit yang rusak atau hilang itu karena air hujan atau yang lainya karena sudah bertahun-tahun, itu klarifikasi saya,” kata Samsir Komisi I DPRD Kaltim menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pengrusakan aset pemerintah sebagaimana aduan yang disampaikan masyarakat. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: