December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tanah Transmigrasi di Embalut dan Separi Diduga Terbit SKPT

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah melalui Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan upaya pemerataan penduduk ke sejumlah daerah diluar pulau Jawa dengan program transmigrasi. Misalnya saja di desa Embalut dan Separi Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur.

Untuk 2 lokasi itu Camat dan Kepala Desa agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah ( SKPT) di atas Tanah/Lahan HPL Transmigrasi Embalut dengan SK HPL Nomor : 01/HPL/DA/1981 dan HPL Transmigrasi Separi dengan SK HPL Nomor : 44/HPL/DA/1981, sebab Penerbitan SKPT di atas Tanah/Lahan HPL Transmigrsi bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Ada surat Kadis Transmigrasi soal itu, nah kalau sekarang diduga terbit SKPT-nya gimana,” kata sumber media ini sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

Surat tanggal 30 Maret 2017 Nomor : 4751/2654 /1.3.1/111/2017 yang di keluar Kepala Dinas Transmigrasi ditujukan kepada Camat Tenggarong Seberang itu menguraikan bahwa perihal pengamanan tanah atau lahan HPL Transmigrasi. Menindaklanjuti surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : B.118/MEN/P4T-PTT/III/2006 Tanggal 6 Maret 2006 bahwa Berdasarkan Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : 31 Tahun 1995 Tanggal 21 Desember 1995, tentang Pedoman Penertiban Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanah di Atas Tanah Negara dalam Pasal 10 Huruf c disebutkan bahwa selain dari tanah sengketa, terhadap penguasaan tanah Negara tidak boleh didaftarkan apabila berada dalam atau diatas tanah Instansi Pemerintah.

Disebutkan pula bahwa Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 36 Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa SKPT berlaku selama 4 (empat) Tahun, dalam pasal 14 ayat (4) disebutkan ‘banwa pemegang SKPT yang tidak memperpanjang setelah masa berlakunya berakhir, maka status tanah menjadi tanah Negara dan dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa tanah yang dilarang untuk ditertibkan SKPT antara lain huruf d berada diatas tanah yang telah ditertibkan hak atas tanah.

Kemudian surat yang ditujukan kepada Camat Tenggarong Seberang itu menegaskan bahwa diminta Kepada Camat dan Kepala Desa agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah ( SKPT) di atas Tanah atau Lahan HPL Transmigrasi Embalut dengan SK HPL Nomor : 01/HPL/DA/1981 dan HPL Transmigrasi Separi dengan SK HPL Nomor : 44/HPL/DA/1981 .Sebab Penerbitan SKPT di atas Tanah/Lahan HPL Transmigrsi bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak kecamatan maupun pihak kepala desa terkait dugaan penerbitan SKPT di duga desa itu . (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: