January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Tanah Jalan Nusyirwan Samarinda, Puluhan Tahun Tanah Tak Dibayar, Warga Menangis Mengadu ke Komisi I

Komisi I DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim Senin (6/3/23) menerima sekitar 10 perwakilan warga korban dari tak dibayarnya tanah yang kini berubah jadi jalan Nusyirwan Ring Road II Samarinda . Warga yang hadir didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Juli Arianto menyampaikan kronologi dan pokok persoalan.

Dijelaskan bahwa sebanyak 31 orang dengan 45 bidang tanah yang terdampak dan meminta ganti untung, Verfikasi lokasi pembangunan Jalan Ringroad ini dimulai sejak tahun 2012. Saat itu warga yang terdampak dijanjikan akan didata dan dibayar. Tahun 2013 proyek pembangunan jalan dimulai, namun warga belum dibayar sehingga warga sempat melakukan pemblokiran pembangunan jalan.

Sekretaris Kota Samarinda saat itu mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa warga akan dibayar pada tahun 2014 setelah anggaran disetujui DPRD Samarinda. Warga pun percaya dan mempersilakan pembangunan jalan berlanjut. Namun hingga tahun 2022/2023 tidak ada realisasi pembayaran.

“Atas kekecewaan yang mendalam, warga melakukan penutupan Jalan Ringroad 1 dan 2 pada bulan Agustus tahun 2022 dengan tujuan untuk mendapat atensi dan penyelesaian dari pemerintah kota Samarinda dan pemerintah provinsi Kaltim. Kemudian Pada tanggal 8, 16, 24 Agustus 2022 Pemkot Samarinda melakukan pengukuran tanah yang dituntut warga,” jelas Abdul Rahman pengacara warga pemilik tanah jalan Nusyirwan Ring Road II di Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I Senin (6/3/23) gedung E lantai I DPRD Kaltim.

Hj Siti Bulqis

Dijelaskan pula bahwa, 10 Oktober 2022 dilaksanakan rapat mediasi yang dipimpin Walikota Samarinda dihadiri Forkopimda Samarinda dan PUPR-PERA Prov Kaltim, dengan hasil pada intinya bahwa Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim berkomitmen akan melakukan pembayaran setelah ada putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum pembayaran tersebut sehingga warga diminta melakukan gugatan perdata ke PN Kota Samarinda.

Warga lalu mengikuti hasil rapat tanggal 10 Oktober 2022, dengan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Kota Samarinda, setelah dilakukan mediasi beberapa kali, Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim tidak menunjukan keseriusan untuk memenuhi tuntutan warga sehingga mediasi tidak menemukan kata sepakat. Warga pun mencabut gugatannya di PN Samarinda.

“Disebabkan tidak ada kejelasan atas tuntutan pembayaran lahannya, warga menegaskan kembali melakukan penutupan Jalan Ringroad 1 dan 2 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Anggota komisi I Dr. H. Jahidin, SH, MH, menyampaikan menyesalkan sikap pemerintah daerah yang tidak memahami dan mengerti hak rakyat yang dipertahankan, justru diminta menggugat ke pengadilan.

“Menyatakan kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Samarinda yang mengarahkan masalah ini diselesaikan melalui gugatan perdata ke pengadilan sebab persoalan ini bukan sengketa kepemilikan lahan. Langkah tersebut patut diduga hanya upaya untuk mengulur waktu dan menghilangkan kewajiban Pemerintah Kota Samarinda dan/atau Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membayar ganti rugi lahan,” tegasnya.

Dia juga mendesak Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan pembayaran lahan warga yang telah dilalui pembangunan jalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat itu ada juga warga yang sempat menjelaskan diminta oleh pejabat pemkot untuk membuka rekening, namun uangnya tidak pernah mereka terima. Ketua Komisi I Baharuddin Demu pun meradang ketika mendengar penjelasan itu, karena tidak ada pencairan.

“Untuk apa warga diajak rapat, kemudian diminta buka rekening kalau kemudian uangnya tidak pernah cair. Kalau disuruh buka rekening berarti uangnya sudah ada, lalu cairnya kemana?” kata politisi senior dari PAN dengan nada geram.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi I M Udin, Menurutnya hingga hari ini tidak diketahui berapa ganti rugi yang harus di terima warga, pemerintah juga tidak memberikan tawaran nilai. ” Anehnya warga diminta buka rekening, kita khawatir ada oknum tertentu “bermain”. Harusnya kan ada panitia atau tim pengadaan tanah jika menyangkut pembebasan tanah untuk membangun jalan,” katanya.

Seorang Ibu salah satu korban ganti untung yang belum menerima pembayaran ketika diberikan kesempatan bicara mengutarakan bahwa sudah ada dari keluarganya yang meningggal dunia.

“Coba bapak bayangkan sudah ada keluarga kami yang meninggal 2 orang, tidak menerima akibat diulur ulur oleh pemerintah,” kata Ibu itu sambil terisak menangis.

Rapat dengar pendapat di pimpin ketua komisi I Baharuddin Demu, anggota komisi M.Udin,Jahidin dan Rima Hartati dan dihadiri pula tenaga Ahli Surahman dan Imam Fajar serta staf Komisi I Helmi Wahyudi, Suhartono. Kesimpulan Rapat: 1. Komisi 1 DPRD Kaltim siap menindaklanjuti pengaduan warga ini untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya dengan menghadirkan instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Samarinda (Walikota, Sekda, Dinas terkait, Lurah, dan RT-RT), Warga beserta Kuasa Hukumnya serta pihak-pihak lain yang dapat ditentukan kemudian. 2. Warga dan Kuasa Hukumnya diminta untuk menyerahkan kronologi tertulis secara lengkap beserta dokumen pendukungnya kepada Komisi 1 DPRD Kaltim. (Dokumen pendukungnya dapat berupa: surat keterangan penguasaan lahan, notulensi rapat-rapat, dan lain-lain) 3. Rapat Dengar Pendapat selanjutnya dijadwalkan menyesuaikan Jadwal Kegiatan DPRD Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: