kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Penggelapan PNBP dan Pajak Puluhan Milyar

Pelapor Kasus CV PJP Jalani Klarifikasi Via Zoom ke Tim Penyidik Kortastipidkor Bareskrim

Syukur (baju putih-oren) eks pengurus KSU PUMMA di dampingi kuasa hukum Muhajir, S.H.,M.H. saat Saat memberikan klarifikasi dengan Kortastipidkor Bareskrim Mabes Polri terkait laporan dugaan penggelapan PNBP melalui aplikasi zoom Kamis (2/7/2026) di samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Laporan eks pengurus Koperasi Putra Mahakam Mandiri (PUMMA) Senin (27/4/2026) terkait dugaan penggelapan PNBP dan pajak oleh terduga CV. Putra Jaya Perkasa (PJP) dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah di Kortastipidkor Bareskrim Polri telah di tindaklanjuti oleh pihak Bareskrim Polri.

Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dalam kasus dugaan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak yang melibatkan CV PJP. Proses klarifikasi berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom.

Baca juga: CV. PJP Milik Oknum Anggota DPRD Kaltim, Diduga Menggelapkan Royalty PNBP dan Pajak Hingga Ratusan Milyar IUP OP KSU PUMMA

” Kegiatan klarifikasi ini diikuti pak Syukur eks pengurus KSU PUMMA sebagai pelapor dan saya selaku kuasa hukum turut mendampingi pak Syukur saat memberikan keterangan tambahan kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kortastipidkor (Kakortastipidkor) Bareskrim,” jelas Muhajir SH MH. kuasa hukum Syukur dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (2/7/2026)

Baca juga: CV. PJP Belum Mau Bicara Dugaan Pengelapan PNBP dan Pajak

Kuasa hukum pelapor, Muhajir SH MH, menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh eks pengurus Koperasi Putra Mahakam Mandiri (PUMMA) ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Tipikor Bareskrim pada 27 April 2026. CV PJP diduga melakukan penggelapan PNBP berupa royalti batubara dan pajak dengan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, akumulasi tunggakan pajak tercatat sebesar Rp39.191.963.199,00, sementara nilai PNBP yang diduga digelapkan mencapai Rp201.215.514.168,00.

” Bahwa IUP dan NPWP masih atas nama KSU PUMMA, sehingga tagihan administratif dialamatkan kepada koperasi, padahal secara operasional dan kontraktual seluruh beban berada di pundak CV PJP yang menikmati hasil penjualan batubara. Lebih lanjut, CV PJP juga diduga dimiliki oleh salah satu oknum anggota DPRD Kalimantan Timur,” jelasnya

Baca juga: Eks Pengurus KSU PUMMA Somasi CV PJP, Diduga Gelapkan PNBP dan Pajak Hingga Ratusan Miliar

Proses klarifikasi via Zoom hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gelar perkara dapat dilakukan secara online guna memudahkan pelapor berdiskusi langsung dengan penyidik tanpa dibatasi jarak dan waktu. Tim penyidik Kortastipidkor terus mendalami aliran dana dan bukti-bukti yang diajukan para pelapor untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini secara tuntas.

Terkait dengan kasus dugaan penggelapan PNBP dan pajak ini, Rudiansyah, direktur CV.PJP pernah dikonfirmasi media ini. Namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan