CV. PJP Belum Mau Bicara Dugaan Pengelapan PNBP dan Pajak
Benarkah ada politisi punya peran?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pada Oktober 2020 dilakukan perjanjian KSU Pengurus Kopersi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (PUMMA) dengan CV.Putra Jaya Perkasa (PJP). Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara No.25 Tanggal 26 Oktober 2020 di Kantor Notaris H.M. Sutamsis, SH, MH, M.Kn, Akta No. 25 Tanggal 26 Oktober 2020.
Dalam perjanjian itu KSU PUMMA sebagai pihak pertama adalah Koperasi Serba Usaha yang bergerak dalam bidang usaha Pertambangan dan memegang Izin Usaha Per tambangan Operasi Produksi (TUP) berdasarkan Surat keputusan Kepala EPPMD Kalimantan Timur Nomor 503/2008/1UP-OP/BPPM-PTSP/XII/2015.
Sedangkan CV.PJP pihak kedua adalah Perseroan Komanditer (Perusahaan) yang bergerak dibidang Jasa Per tambangan (Kontraktor) yang memiliki pengalaman dan kemampuan sumberdaya manusia dan keuangan.
Perjanjian kerjasama ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan nilai tambah yang bermanfaat bagi kedua belah pihak yang didasari ikatan kerjasamamyang kuat dan memiliki kepastian hukum bagi kedua belah pihak serta dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Dalam perjanjin kerjasama ini pihak perhama sebagai pemegang Izi Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan lahan memberikan HAK EKSIKLUSIF untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara di atas Izin Usaha Per tambangan Operasi Produksi (IUP) dan lahan milik pihak pertama (KSU PUMMA)
Baca juga: Eks Pengurus KSU PUMMA Somasi CV PJP, Diduga Gelapkan PNBP dan Pajak Hingga Ratusan Miliar
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi Melaksanakan semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Per tambangan batubara multi dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengangkutan, dan penjualan batubara kepada pihak manapun menjadi hak penuh pihak kedua .
Mengajukan permohonan perpanjangan dan/atau pembaharuan terhadap perizinan pertambangan, dan semua permohonan-permohonan yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan kepada instansi yang berwenang dengan biaya dan retribusi sepenuhnya menjadi tanggungan pihak kedua.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sisi lain yang menarik dalam perjanjian itu adalah
SEMUA PAJAK PAJAK, BIAYA BIAYA RETRIBUSI ,IURAN -IURAN ATAU PUNGUTAN LAINYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN PERTAMBANGAN MENJADI TANGGUNGJAWAB PIHAK KEDUA (CV.PJP). Pihak kedua juga kewenangan untuk menggunakan seluruh dokumen dokumen administrasi dan perizinan pertambangan milik pihak pertama guna menunjang kelancaran kegiatan usaha pertambangan dan tampa adanya hambatan dan rintangan dari
pihak pertama.
Kerjasama ini kemudian menjadi persoalan ketika terkait dengan pembayaran pajak dan PNBP dalam bentuk Royalty Pajak. KSU PUMMA selaku pemilik IUP kemudian ditagih oleh Ditjen Pajak, tidak hanya itu, KSU PUMMA juga ditagih terkait dengan PNBP dalam bentuk Royalty Pajak oleh Kementerian ESDM.
Direktur CV.PJP Rudiansyah yang dikonformasi terkait Adanya kewajiban CV.PJP untuk membayar pajak dan PNBP dalam bentuk Royalty Pajak yang nilainya belum terbayar mencapai ratusan miliar. Rudiansyah belum memberikan jawaban atau tanggapan.
Sebelumnya Kuasa Hukum eks Pengurus KSU PUMMA mengirimkan somasi terkait dengan persoalan itu pada pihak CV.PJP.
” Bahwa berdasarkan keterangan Klien Kami dan Bukti-Bukti yang kami miliki, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (KUHP pasal 376 dan 378) yang mengarah pada tindak pidana korupsi manipulasi Pajak dengan dugaan senilai Rp. 39.191.963.199,-00 (tiga puluh sembilan milyar seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan PNBP dalam bentuk Royalty Pajak Senilai Rp.201.215.514.168,-00 (dua ratus satu milyar dua ratus lima belas juta lima ratus empat belas ribu seratus enam puluh delapan rupiah) terhadap IUP OP KSU PUMMA sejak Tahun 2021 hingga 2023,” jelas Muhajir SH.MH kuasa hukum eks pengurus KSU PUMMA dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu (8/2/2026)`
Dari sejumlah sumber yang layak di percaya, bahwa dalam perusahaan CV.PJP ada politisi yang turut berperan dalam kegiatan usaha tersebut.
“Ada dua orang Politisi yang punya peran, namun 1 orang yang masuk dalam jajaran pengurus CV.PJP,” ujar sumber tersebut yang enggan menyebutkan nama politisi tersebut. (TIM)


