kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Biro Hukum Pemprov Kaltim Sebut Tidak Ada Surat Plt Kadisdik Kaltim

Terkait Surat Advis Untuk Kepsek Eks Terpidana

Karo Hukum Setda Kaltim, Hj. Suparmi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Hj. Suparmi, SH., MH Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setda Prov. Kaltim) menegaskan jika pihaknya belum menerima surat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Armin terkait dengan status Kepala Sekolah SKOI yang merupakan Eks Terpidana.

“Sampai saat ini belum ada surat permintaan advis ke kami, “tegas Hj Suparmi melalui telepon selulernya.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Armin mengatakan kepada Media ini jika pihaknya mengirim advis ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim terkait dengan status Kepala Sekolah SKOI yang merupakan Eks Terpidana. terkait dengan status Kepala Sekolah SKOI yang merupakan Eks Terdakwa.

Baca juga: Kepsek Eks Terpidana, Plt Kadisdik Kirim Advis ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

“Betul, tadi tim pengawas dan GTK minta advis ke Biro Hukum. Kita menunggu advis biro hukum. “ujar Armin kepada kalpostonline.com melalui pesan singkat telepon selulernya.

Ditanya Advis yang dikirim apakah termasuk SK Gubernur yang sebelumnya sudah ada, Armin membantah, yang di Advis adalah Permendikdasmen no 7 tahun 2025 terkait status Eks Terdakwa.

Baca juga: Abdul Afif Eks Terpidana Pimpin SKOI Samarinda,Kuasa Hukum Sebut Kalpostonline Tendensius

“Bukan. Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 dengan pemulihan hak dan pengembalian pangkat dan golongan setelah diturunkan satu tingkat dibawah golongannya. Jika advis menguatkan permendikdasmen maka tentu bisa dipertimbangkan untuk kembali ke guru atau sebaliknya. “Jelas Armin.(QR).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan