April 26, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Tanda Tangan Gubernur di 21 IUP Ada Yang Asli

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia Khusus (pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim nampaknya masih ragu jika tanda tangan di surat pengantar gubernur dan IUP 21 yang palsu itu seluruhnya adalah palsu. Pimpinan pansus dan anggota masih mendalami beberapa dokumen dan informasi yang di dapat pansus.

“Pansus masih bekerja dan mendalami beberapa data dan informasi terkait tanda tangan pak gubernur di surat pengantar mau pun IUP di 21 perusahaan, kan katanya palsu. Kami ragu kalau semuanya Palsu karena ada sejumlah kejanggalan dari penjelasan pihak pemprov maupun dokumen yang pansus dapatkan,” jelas Muhammad Udin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melalui ponselnya, Selasa (10/1/2023).

Politisi Golkar ini menguraikan, bahwa dalam RDP pihak pemprov menyatakan tidak memiliki dokumen asli terkait dengan surat pengantar gubernur dan 21 IUP yang di duga palsu, namun faktanya pihak kementerian ESDM menerima surat permohonan untuk proses permohonan data MODI, MOMS, dan ePNBP dari surat pemprov. Kementerian ESDM RI, pada 4 Juli 2022, dengan terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar gubernur Kaltim tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

“Pansus sudah menerima informasi bahwa ada IUP dari yang 21 diduga palsu itu dinyatakan asli oleh oknum diduga di lingkungan DPMPTSP. Info ini pansus dalami dan saatnya kami panggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi,” pungkasnya.

Dari dokumen yang diterima media ini ada satu perusahaan batubara yang masuk dalam surat pengantar gubernur dan IUP 21 yang di duga palsu, perusahaan batubara tersebut masuk dalam gerbong pertama dalam surat pengantar gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021. Perusahaan itu berinisial PT.BIRS. Ada pernyataan bahwa IUP Perpanjangan PT.BIRS adalah sesuai dengan aslinya. “Nomor:503/26/Leges/DPMPTSP/IX/2021. Salinan /foto copy sesuai aslinya. Samarinda,21/09/2021. An.Kepala DPMPTSP Prov.Kaltim Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan ,” isi kutipan dalam dokumen itu, ditulis pula nama pejabat lengkap. Adapan pejabat itu berinisial DW, media ini belum berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan hingga berita ini di tayangkan. Disebelah Kanan dari pengesahan itu ada tanda tangan gubernur Kaltim Isran Noor dan ada pula stempel bertuliskan gubernur Kalimantan Timur, Samarinda 5 Nopember 2020. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: